AKSARA JABAR– Tidak berizin serta tidak memenuhi kaedah kesejahteraan satwa, tujuh ekor lumba-lumba hidung botol (Tursiops aduncus) di Pantai Mertasari Bali dievakuasi petugas, Selasa, 27 April 2021.
Diketahui, tujuh ekor lumba-lumba hidung botol itu berasal dari PT. PSB yang dimanfaatkan untuk atraksi.
Demikian disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui postingan Instagram @kementerianlhk yang diunggah Selasa, 27 April 2021.
Baca Juga: Gandeng Tiga Pemain Legenda, Bos Spotify Ingin Beli Arsenal
Menurutnya, evakuasi tujuh ekor lumba-lumba hidung botol dari PT. PSB dilakukan setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan ketujuh lumba-lumba tersebut untuk kepentingan komersil.
“Hal ini merupakan tindak lanjut dari viralnya lumba-lumba hidung botol yang diperagakan tanpa izin dan tidak memenuhi kaedah kesejahteraan satwa,” ucap KLHK dalam postingannya.
Proses evakuasi lumba-lumba hidung botol dilakukan Direktorat Jenderal KSDAE @konservasi_ksdae (tim @indonesianwildlife dan tim @balaiksda_bali) didampingi tim BARESKRIM MABES Polri, DITRESKRIMSUS POLDA Bali, DITPOLAIRUD POLDA Bali, serta POLSEK Denpasar Selatan.
Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 27 April 2021, Nino Makin Geram, Akankah Rumah Tangganya dengan Elsa Berakhir?
Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, lumba-lumba hidung botol merupakan satwa dilindungi.