Tujuh Ekor Lumba-Lumba Hidung Botol untuk Atraksi di Bali Dievakuasi Petugas karena Langgar Aturan

- 27 April 2021, 20:29 WIB
Proses evakuasi tujuh ekor lumba-lumba hidung botol (Tursiops aduncus) dari PT. PSB di Pantai Mertasari, Bali.
Proses evakuasi tujuh ekor lumba-lumba hidung botol (Tursiops aduncus) dari PT. PSB di Pantai Mertasari, Bali. /Instagram.com/@kementerianlhk/

AKSARA JABAR– Tidak berizin serta tidak memenuhi kaedah kesejahteraan satwa, tujuh ekor lumba-lumba hidung botol (Tursiops aduncus) di Pantai Mertasari Bali dievakuasi petugas, Selasa, 27 April 2021.

Diketahui, tujuh ekor lumba-lumba hidung botol itu berasal dari PT. PSB yang dimanfaatkan untuk atraksi.

Demikian disampaikan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui postingan Instagram @kementerianlhk yang diunggah Selasa, 27 April 2021.

Baca Juga: Gandeng Tiga Pemain Legenda, Bos Spotify Ingin Beli Arsenal

Menurutnya, evakuasi tujuh ekor lumba-lumba hidung botol dari PT. PSB dilakukan setelah beredarnya video viral yang memperlihatkan ketujuh lumba-lumba tersebut untuk kepentingan komersil.

“Hal ini merupakan tindak lanjut dari viralnya lumba-lumba hidung botol yang diperagakan tanpa izin dan tidak memenuhi kaedah kesejahteraan satwa,” ucap KLHK dalam postingannya.

Proses evakuasi lumba-lumba hidung botol dilakukan Direktorat Jenderal KSDAE @konservasi_ksdae (tim @indonesianwildlife dan tim @balaiksda_bali) didampingi tim BARESKRIM MABES Polri, DITRESKRIMSUS POLDA Bali, DITPOLAIRUD POLDA Bali, serta POLSEK Denpasar Selatan.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 27 April 2021, Nino Makin Geram, Akankah Rumah Tangganya dengan Elsa Berakhir?

Berdasarkan Peraturan Menteri LHK Nomor: P.106/Menlhk/Setjen/Kum.1/12/2018, lumba-lumba hidung botol merupakan satwa dilindungi.

Halaman:

Editor: Alvin Iskandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x