Tujuh Ekor Lumba-Lumba Hidung Botol untuk Atraksi di Bali Dievakuasi Petugas karena Langgar Aturan

- 27 April 2021, 20:29 WIB
Proses evakuasi tujuh ekor lumba-lumba hidung botol (Tursiops aduncus) dari PT. PSB di Pantai Mertasari, Bali.
Proses evakuasi tujuh ekor lumba-lumba hidung botol (Tursiops aduncus) dari PT. PSB di Pantai Mertasari, Bali. /Instagram.com/@kementerianlhk/

“Termasuk dalam kategori unkown atau near threaten menurut IUCN Red List,” ungkapnya.

Karena melanggar aturan yakni, tidak berizin dan tidak memenuhi kaedah kesejahteraan satwa, dia menegaskan, peragaan lumba-lumba hidung botol di Pantai Mertasari ditiadakan.

Baca Juga: Tidak Lagi Bersama Persib Bandung, Farshad Noor Ucapkan Salam Perpisahan dan Ungkapan Terima Kasih

“Selanjutnya, kegiatan peragaan lumba-lumba hidung botol di PT. PSB di pantai Mertasari telah DITUTUP disertai pemasangan spanduk penutupan kegiatan tersebut,” ujarnya.

Terkait lumba-lumba hidung botol yang telah dievakuasi, dia menuturkan, petugas akan membawa tujuh lumba-lumba tersebut untuk dititiprawatkan pada Lembaga Konsesvasi yang memiliki izin, memiliki sarana dan prasarana memadai, serta berpengalaman.

“Penanganan lumba-lumba ini tentu memperhatikan kesejahteraan satwa (animal welfare),” katanya.***

Baca Juga: Apple Rilis Pembaruan Sistem, Begini Cara Buka iPhone Menggunakan Apple Watch

Halaman:

Editor: Alvin Iskandar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah