“Termasuk dalam kategori unkown atau near threaten menurut IUCN Red List,” ungkapnya.
Karena melanggar aturan yakni, tidak berizin dan tidak memenuhi kaedah kesejahteraan satwa, dia menegaskan, peragaan lumba-lumba hidung botol di Pantai Mertasari ditiadakan.
Baca Juga: Tidak Lagi Bersama Persib Bandung, Farshad Noor Ucapkan Salam Perpisahan dan Ungkapan Terima Kasih
“Selanjutnya, kegiatan peragaan lumba-lumba hidung botol di PT. PSB di pantai Mertasari telah DITUTUP disertai pemasangan spanduk penutupan kegiatan tersebut,” ujarnya.
Terkait lumba-lumba hidung botol yang telah dievakuasi, dia menuturkan, petugas akan membawa tujuh lumba-lumba tersebut untuk dititiprawatkan pada Lembaga Konsesvasi yang memiliki izin, memiliki sarana dan prasarana memadai, serta berpengalaman.
“Penanganan lumba-lumba ini tentu memperhatikan kesejahteraan satwa (animal welfare),” katanya.***
Baca Juga: Apple Rilis Pembaruan Sistem, Begini Cara Buka iPhone Menggunakan Apple Watch