Kapolri Resmikan Tilang ELektronik Nasional Tahap Pertama, Berlaku Serentak di 12 Polda Indonesia

- 23 Maret 2021, 18:44 WIB
Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.*
Sistem tilang elektronik atau Elektronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Nasional diresmikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.* /DIVISI HUMAS POLRI

AKSARA JABAR- Korps Lalu Lintas Polri resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama secara nasional.

Terhitung, total ada 12 Kepolisian Daerah se Indonesia yang bakal menggunakan sistem ETLE sebanyak 244 titik kamera.

Penerapan tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Peluncuran ETLE dibuka oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono.

Kapolri mengatakan tilang elektronik ini merupakan salah satu program 100 hari kerja Kapolri dan harus diwujudkan.

"Ini merupakan salah satu program yang harus diwujudkan, karena masuk dalam 100 hari kerja Kapolri," kata Listyo sebagaimana dikutip Aksara Jabar dari laman Antara, Selasa 23 Maret 2021.

Dari 12 Polda yang diberlakukan tilang elektronik serentak nasional dengan 244 titik kamera ETLE, maka dibagi menjadi beberapa titik kamera ELTE, sebagai berikut:

Polda Metro Jaya: 98 titik

Polda Riau: 5 titik

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah