Tilang ELektronik ETLE Resmi Diluncurkan, Simak! 10 Pelanggaran Ini yang akan Menjadi Sasaran

- 23 Maret 2021, 15:59 WIB
Tilang ELektronik ETLE Resmi Diluncurkan, Simak! 10 Pelanggaran Ini yang akan Menjadi Sasaran
Tilang ELektronik ETLE Resmi Diluncurkan, Simak! 10 Pelanggaran Ini yang akan Menjadi Sasaran //Pixabay/TheOtherKev/

AKSARA JABAR- Korps Lalu Lintas Polri secara resmi meluncurkan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tahap pertama secara nasional, Selasa 23 Maret 2021.

Terhitung ada 12 Kepolisian Daerah se Indonesia yang bakal menggunakan sistem ETLE sebanyak 244 titik kamera.

Penerapan tilang elektronik nasional ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan masyarakat dalam berkendara.

Baca Juga: Bocoran Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 23 Maret 2021, Perkelahian Dewa dengan Kevin

Peluncuran ETLE dibuka oleh Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Kepala Korps Lalu Lintas Polri Inspektur Jenderal Istiono.

Kapolri mengatakan tilang elektronik ini merupakan salah satu program 100 hari kerja Kapolri dan harus diwujudkan.

"Ini merupakan salah satu program yang harus diwujudkan, karena masuk dalam 100 hari kerja Kapolri," kata Listyo sebagaimana dikutip Aksara Jabar dari laman Antara, Selasa 23 Maret 2021.

Dalam peluncuran sistem ETLE itu, hadir juga tokoh-tokoh pemimpin kelembagaan.

Tokoh tersebut diantaranya Menteri PAN RB Tjahjo Kumolo, Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jaksa Agung ST Burhanudian dan Ketua Mahkamah Agung Muhammad Syarifuddin.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x