Selain itu, peluncuran sistem ETLE juga oleh forum komunikasi pimpinan daerah se Indonesia diikuti secara daring.
Terdapat 10 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target sistem tilang elektronik ini.
Pelanggaran tersebut tercantum dan dijelaskan secara detail dalam Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Apa saja pelanggaran tersebut? berikut 10 pelanggaran yang ditindak melalui sistem tilang elektronik atau ETLE.
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan
3. Mengemudi sambil mengoperasikan ponsel
4. Melanggar batas kecepatan
5. Menggunakan pelat nomor palsu
6. Berkendara melawan arus
7. Menerobos lampu merah