Melanggar Pasal 112, Ditlantas Polda Metro Jaya Akan Lakukan Razia Penjual Knalpot Bising

- 23 Maret 2021, 15:41 WIB
Kombes Pol Sambodo
Kombes Pol Sambodo /NTMC

AKSARA JABAR- Ditlantas Poldad Metro Jaya terus menggencarkan razia knalpot bising diwilayhanya.

Selain sasarannya pengendara, Ditlantas Polda Metro Jaya beserta tingkat jajaran Polres juga akan merazia penjual Knalpot Bising.

Dikutip Aksara Jabar dari PMJNews, Ditlantas Polda Metro Jaya akan memperluas wilayah razia dari pengedara yang mengenakan knalpot bising hingga ke peenjualnya.

Baca Juga: Ikatan Cinta 23 Maret 2021, Link Streaming dan Sinopsis: Aldebaran dan Andin Pergi Tinggalkan Mama Rosa

"Yang perlu diketahui, kami juga akan memperluas wilayah razia yang tidak hanya menyasar ke pengendara dengan knalpot bising tapi juga ke bengkel yang menjual serta memasang knalpot tersebut," kata Dir Lantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, di Polda Metro Jaya, Selasa 23 Maret 2021.

Menindak lanjuti hal tersebut, pihaknya akan berkordinasi dengan pemilik bengkel karena telah terlibat melanggar aturan terkait dengan Pasal 112 tentang Persyaratan Kelayakan Jalan.

"Pada dasarnya, semua kendaraan itu punya surat uji teknis ya, jadi jika kendaraan tersebut diganti sparepartnya namun tidak lulus uji teknis maka tidak layak jalan, begitupun dengan pergantian knalpot bising," terangnya.

"Untuk bengkel yang menjual bahkan memasang knalpot bising pada kendaraan bermotor, nanti akan kami data dan undang, cuma ini masih kita pikirkan apakah akan didatangi satu persatu atau diundang dalam pertemuan. Di sana kita akan sosialisasikan karena mereka telah melanggar aturan Pasal 112 tentang Persyaratan Kelayakan Jalan, termasuk dengan kebisingan suara, jelas itu melanggar," kata Sambodo.

Sementara hingg saat ini pihaknya terus melakun razia knalpot bising untuk pengedara.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMJNews


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah