AKSARA JABAR– Banyak memicu polemik di masyarakat, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menyarankan Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) untuk direvisi secara total.
Hal itu dikarenakan banyaknya aduan masyarakat yang telah menjadi korban akibat keberadaan UU tersebut.
Menurut Sahroni, UU nomor 19 tahun 2016 tentang ITE sudah semestinya direvisi secara menyeluruh dan komprehensif sebab, dalam penerapannya UU tersebut banyak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Harus dibuka lagi semuanya agar benar-benar dikaji kembali UU ITE tersebut," kata Sahroni kepada ANTARA di Jakarta sebagaimana dikutip tim Aksara Jabar, Sabtu, 20 Maret 2021.
Keberadaan UU ITE, dikatakan dia, kerap dijadikan senjata untuk memidanakan masyarakat seperti dugaan pencemaran nama baik. Sehingga, penerapan UU ITE menjadi tidak relevan dan banyak memicu tumbuhnya kebencian serta masalah di masyarakat.
Oleh sebab itu, lanjutnya, UU ITE perlu direvisi secara menyeluruh dan total dengan melibatkan para ahli terutama ahli bahasa untuk memberikan masukan.
Baca Juga: Tim Persib Bandung Gelar Vaksinasi Pertama Covid-19, Umuh Muchtar: Semua Harus Mematuhi
"Harus dimintakan pendapat semua ahli bahasa tentang UU tersebut agar menjadi masukan untuk direvisi secara total atas UU ITE yang memang banyak menimbulkan masalah," ungkapnya.