AKSARA JABAR– Karena berbahan babi dalam pembuatannya, dosis vaksin AstraZeneca dinyatakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).
Kendati demikian, karena kondisi yang mendesak (darurat) serta ketersediaan vaksin yang halal dan suci tidak mencukupi, dosis vaksin AstraZeneca menjadi mubah untuk digunakan.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Fatwa Nomor 14 Tahun 2021 tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produksi AstraZeneca.
Baca Juga: Menpora Amali Geram, Keputusan Penyelenggara ALL England Open 2021 Membuat Publik Indonesia Marah
Berdasarkan hasil kajian MUI dan pertimbangan para ahli terpercaya, diputuskan vaksin produksi AstraZeneca haram. Hal itu dikarenakan dalam proses pembuatan inang (rumah) virusnya, produsen menggunakan tripsin dari pankreas babi.
Tripsin ini bukan bahan baku utama virus, melainkan sebuah bahan yang digunakan untuk memisahkan sel inang virus dengan Micro carier virus.
Ketua MUI Bidang Fatwa KH. Asrorun Niam Sholeh mengungkapkan, sedikitnya ada lima hal yang membuat vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan farmasi AstraZeneca mubah untuk digunakan. Yakni, dari sisi agama islam, kondisi darurat, minimnya ketersediaan vaksin suci dan halal, sulitnya memeroleh vaksin, serta tingkat keamanan vaksin.
Baca Juga: Bocoran Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 19 Maret 2021, Berulah lagi, Alya Bohongi Pasha
Pada sisi Agama Islam, lanjutnya, bersumber hukum dari Al-Quran, Hadist, Kitab Ulama, maupun kaidah fiqih, vaksin boleh digunakan (mubah) meskipun itu haram jika dalam kondisi darurat.