AKSARA JABAR – Saat berada di tempat instalasi, air asal perusahaan air minum daerah memiliki kelayakan untuk dikonsumsi langsung. Akan tetapi karena ada kontaminasi saat pendistribusiannya, air tersebut harus di masak terlebih dahulu sebelum dimanfaatkan sebagai air minum.
Demikian disampaikan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) melalui postingan Instagram @kemenpupr yang diunggah Senin, 15 Maret 2021.
Dalam unggahan postingannya, Kemen PUPR menerangkan terkait pertanyaan masyarakat seputar air dari perusahaan air minum yang mesti dimasak terlebih dulu sebelum diminum.
Padahal air tersebut dialirkan dari perusahaan air minum yang seharusnya bisa langsung dikonsumsi.
Kemen PUPR menjelaskan, air yang diproduksi perusahaan air minum memiliki kualitas aman sebagai air minum untuk konsumsi langsung apabila berada di instalasinya.
Perubahan kualitas, lanjutnya, terjadi saat air tersebut didistribusikan melalui pipa-pipa air ke rumah-rumah warga.
“Namun demikian, dapat terjadi kontaminasi sepanjang proses distribusi ke pelanggan, misalnya karena kebocoran pada pipa, sehingga kualitas air yang sampai di rumah tidak lagi setara air minum. Karena itu, airnya harus dimasak dulu sebelum dikonsumsi,” ungkapnya.
Disampaikan PUPR, saat ini telah ada dibeberapa wilayah khusus yakni Zona Air Minum Prima (ZAMP) yang dapat memanfaatkan air kran untuk dikonsumsi langsung. Diharapkan ZAMP ini dapat dikembangkan diseluruh wilayah di Indonesia oleh perusahaan air minum daerah.
“Zona Air Minum Prima (ZAMP) yakni zona atau wilayah khusus yang dirancang sebagai kawasan pelayanan dengan kualitas air telah memenuhi standar dan merupakan air siap minum. Ke depan, diharapkan semakin banyak PDAM yang dapat menerapkan ZAMP sehingga akses air minum 100% dapat terwujud,” tuturnya.***