Napoleon Bonaparte Terpidana Kasus Suap Goyang TikTok Usai Vonis Penjara, Sontak Warganet Nyinyir

- 12 Maret 2021, 20:06 WIB
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dinyatakan bersalah hakim tipikor terkait kasus penghapusan red notice, Napoleon Bonaparte goyang TikTok usai persidangan.
Terdakwa kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra, Irjen Pol Napoleon Bonaparte. Dinyatakan bersalah hakim tipikor terkait kasus penghapusan red notice, Napoleon Bonaparte goyang TikTok usai persidangan. /Indrianto Eko Suwarso/Antara/

AKSARA JABAR – Beredar di jagat maya video yang memerlihatkan mantan Kadivhubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte goyang TikTok usai menerima vonis pengadilan empat tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider 6 bulan kurungan.

Peristiwa menggelitik tersebut dipertontonkan Napoleon saat menyapa awak media.

Seperti diketahui, Napoleon Bonaparte merupakan terpidana kasus penghapusan red notice untuk Djoko Tjandra. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp6 miliar.

Baca Juga: Wawancara Dengan Deddy Corbuzier, Young Lex: Amatinya Sama Persis, Cuma Tidak 100 Persen

Tampak dalam video, aksi Napoleon dilakukan selepas bersalaman dengan tim pengacaranya.

Hal itu ia lakukan setelah para hakim keluar dari ruang persidangan.

Sebelum bergoyang, terdengar Napoleon bertanya kepada awak media yang melakukan peliputan persidangan kasus dirinya.

Baca Juga: Sinopsis Samudra Cinta Episode 611, Jumat 12 Maret 2021, Samudra dan Cinta Marah, Bawa Nora ke Kantor Polisi

“Apa perlu saya bergoyang TikTok?” tanya Napoleon sambil tertawa.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x