AKSARA JABAR – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 17 unit kapal hasil dugaan tindak pidanakorupsi (Tipikor) PT Asabri. Penyitaan itu dilakukan Jaksa Penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
17 unit kapal tersebut ditemukan di Sendawar dan Samarinda, Rabu 10 Maret 2021.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus pada Kejagung, Febrie Adriansyah mengatakan penyitaan aset dugaan Tipikor yang dilakukan Perusahaan BUMN yang bergerak dalam bidang Asuransi Sosial dan pembayaran pensiun khusus untuk Prajurit TNI, Anggota Polri, PNS Kementerian Pertahanan Republik Indonesia dan Polri itu merupakan milik sejumlah tersangka Tipikor PT. Asabri.
“Kapal-kapal itu disita oleh Kejagung dan secara fisik ditemukan di Sendawar dan Samarinda. Total ada 17 kapal sudah diamankan penyidik,” ucap Febrie, Jumat 12 Maret 2021.
Baca Juga: Bertambah 2 Orang, Korban Meninggal Dunia Kecelakaan Bus di Sumedang, Kini Totalnya Menjadi 29 Orang
Diterangkan Febrie, Kejagung telah menyita kapal LNG Aquarius atas nama PT Hanochem Shipping beserta dokumen kepemilikannya. Setelah itu penyidik pun telah menyita 17 kapal milik tersangka Heru Hidayat (HH) selaku Komisaris PT. Trada Alam Minera.
“Jadi yang dulu yang kami sita itu surat-surat kepemilikannya saja, sementara kapalnya masih dicari. Saat ini 17 kapal tersebut sudah ditemukan,” ujarnya