Peristiwa upaya pengkudetaan partai sudah beberapa kali terjadi pada kepemimpinan presiden yang berbeda.
Di masa kepemimpinan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) Mahfud menyebutkan, konflik partai pun pernah terjadi dan pemerintah tidak ikut campur selama masalah internal partai tersebut bukan merupakan masalah hukum.
Baca Juga: Sinopsis Series Kisah Untuk Geri Episode 1, Saksikan Kelanjutannya di Episode 2 Pekan Depan
“Sama juga dengan sikap Pemerintahan Pak SBY ketika (2008) tidak melakukan pelarangan saat ada PKB versi Parung (Gus Dur) dan versi Ancol (Cak Imin). Alasannya, itu urusan internal Parpol,” ungkapnya.
Dibeberkan Mahfud, Kasus KLB Partai Demokrat akan jadi masalah hukum apabila hasil KLB tersebut didaftarkan ke Kemenkum-HAM untuk diteliti keabsahannya berdasar UU dan AD/ART Parpol.
“Keputusan pemerintah dapat digugat ke pengadilan. Jadi pengadilan lah pemutusnya. Dus, sekarang tidak atau belum ada masalah hukum di Partai Demokrat,” ujarnya.
Baca Juga: Bruno Mars dan Anderson Paak Rilis Lagu Baru Silk Sonic : Ini Lirik Leave The Door Open
Baik untuk era Kepemimpinan Megawati, SBY, hingga Kepemimpinan Jokowi sekarang ini, dia menegaskan, pemerintah tidak pernah melarang KLB atau Munaslub yang dianggap sempalan karena menghormati independensi Parpol.
“Risikonya, pemerintah dituding cuci tangan. Tapi kalau melarang atau mendorong bisa dituding intervensi, memecah belah, dan sebagainya,” kata Mahfud.***