AKSARA JABAR - Pengakuan terhadap profesi hakim diberikan pemerintah Indonesia dengan menetapkan tanggal 1 Maret sebagai Hari Kehakiman Nasional di setiap tahunnya.
Dikutip dari berbagai sumber, penetapan tanggal 1 Maret sebagai Hari Kehakiman Nasional pertama kali diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim.
Lahirnya PP Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang akhirnya diperingati sebagai Hari Kehakiman Nasional berawal dari pergerakan hakim untuk mendapatkan pengakuan profesi kehakiman.
Pasalnya, kekuasaan kehakiman di Indonesia terbelenggu telak sejak era Demokrasi Terpimpin hingga Orde Baru. Bahkan, aturan-aturan terkait profesi hakim baru muncul setelah era reformasi.
Padahal sebagai negara hukum, hakim di Indonesia dituntut untuk selalu independen dalam setiap putusan.
Prinsip akuntabilitas juga harus dapat berjalan sebagai bentuk pertanggungjawaban hakim.
Baca Juga: Lakukan 7 Tips Ini Untuk Menjaga Kamera Supaya Tetap Aman dengan Hasil Jepretan Epik
Terlebih bagi negara yang menganut asas konstitusi yang berpijak di atas segalanya, tuntutan mesti bersikap adil dan independen, menjadi prioritas utama bagi seorang hakim.
Pada 26 Maret 2012, Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi, mengatakan Mahkamah Agung telah mengusulkan kenaikan gaji hakim sejak 2010 kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
Namun, usulan tersebut belum direspons pemerintah. Tuntutan kenaikan gaji pun diserukan hakim di daerah, hingga mereka juga menyerukan untuk mogok sidang.
Baca Juga: 2 Cara Transfer Pulsa Indosat Ooredoo, Berikut Syarat dan Ketentuannya yang Berlaku
Pada 29 Oktober 2012, PP Nomor 94/2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim ditetapkan. PP tersebut menjadi dasar ditetapkannya 1 Maret sebagai Hari Kehakiman Nasional.***