Selain Nurdin Abdullah, Sekdis PUPR Edy Rahmat dan Direktur PT Agung Perdana Agung Sucipto Sebagai Tersangka

- 1 Maret 2021, 19:10 WIB
KPK menetapkan tiga orang tersangka Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan.
KPK menetapkan tiga orang tersangka Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Pemerintahan Provinsi Sulawesi Selatan. /KPK/

Nurdin Abdullah akan ditahan di Rutan Cabang KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Edy Rahmat ditahan di Rutan Cabang KPK pada Kavling C1.

Baca Juga: Tinggalkan Rumah Sakit, Kondisi Ashanty yang Postif Covid-19 Membaik, di Rumah Lakukan Isolasi Mandiri

“Sementara Agung Sucipto akan ditahan di Rutan Cabang KPK pada Gedung Merah Putih. Sebagai upaya mitigasi penularan Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, maka para tersangka akan dilakukan isolasi mandiri terlebih dahulu di Rutan KPK Kavling C1,” ucapnya.***

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: KPK


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x