Pendaftaran tersebut wajib dilakukan dengan tujuan menjaga ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan melindungi warga net selaku pengguna aplikasi.
"Proses pendaftaran ini adalah proses yang biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," tuturnya.
Diimbau Dedy, masyarakat harus dapat memberikan pengaduan terhadap PSE privat yang belum melakukan kewajiban pendaftaran.
“Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ungkapnya.***