Viral Setelah Dipakai Elon Musk, Aplikasi Clubhouse Terancam Diblokir Menkominfo, Ini Sebabnya

- 18 Februari 2021, 16:23 WIB
     Aplikasi Clubhouse terancam mendapat pemutusan akses
Aplikasi Clubhouse terancam mendapat pemutusan akses /web Kominfo/

AKSARA JABAR- Aplikasi Clubhouse terancam diblokir oleh Kementrian Komunikasi dan Informatika (Menkominfo).

Aplikasi Clubhouse ini berbasis suara yang viral beberapa waktu lalu setelah digunakan oleh Chief Executief Officer (CEO) Tesla, Elon Musk.

Aplikasi yang baru tersedia bagi ponsel berbasis sistem iOS ini ternyata belum melakukan pendaftaran.

Baca Juga: Warisan Tradisi Buhun Mapag Dewi Sri Bentuk Wujud Rasa Syukur Masyarakat Petani yang Masih Terjaga dan Terawat

Pada Siaran Pers NO.46/HM/KOMINFO/02/2021, juru bicara Kementrian Kominfo, Dedy Permadi memberikan pernyataan terkait isu tersebut.  

“Sesuai dengan PM 5/2020, setiap PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) wajib melakukan pendaftaran ke pemerintah," ujar Dedy di Jakarta, Kamis 18 Februari 2021.

Dedi membenarkan, aplikasi tersebut belum terdaftar di kementrian.

Clubhouse belum terdaftar di kominfo dan kami harap dapat mendaftar sesuai ketentuan dalam PM 5/2020," ucapnya lagi.

Baca Juga: Cara Mengurangi Timbulan Sampah Bercermin Pada Kondisi Sungai Citarum sebagai Sungai Terkotor di Dunia

Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap Penyelenggara Sistem Privat (PSE) wajib untuk melakukan pendaftaran.

Kewajiban tersebut berlaku bagi semua PSE yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi.

Layanan komunikasi tersebut mencakup pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.

Baca Juga: Trailer dan Link Live Streaming Ikatan Cinta Hari Ini,18 Februari 2021 di RCTI, Mas Al Ragukan Reyna Anak Roy?

Menurut Dedy, aplikasi atau PSE yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses.

Pemutusan akses bisa dalam berbagai bentuk seperti tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan atau penghapusan konten.

"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tegasnya.

Kewajiban tersebut harus dilakukan oleh PSE lingkup privat sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna.

Baca Juga: Terkesan Mengabaikan Pandemi Covid-19, GSMA Ngotot Penyelenggaraan MWC Harus Secara Tatap Muka

"Masa pendaftaran terhitung  6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, termasuk Aplikasi Clubhouse," tambahnya.

Pendaftaran tersebut wajib dilakukan dengan tujuan menjaga ruang digital Indonesia yang lebih sehat dan melindungi warga net selaku pengguna aplikasi.

"Proses pendaftaran ini adalah proses yang biasa dan wajar, seperti halnya pendaftaran usaha. Pendaftaran ini ditujukan untuk kepentingan warganet dan ruang digital Indonesia yang lebih sehat, seperti terkait dengan pelindungan data pribadi dan keamanan siber," tuturnya.

Baca Juga: Teknologi Makin Canggih, Scan Dokumen Cukup Gunakan Gawai Tanpa Harus Banyak Membuang Waktu. Baca Tahapannya.

Diimbau Dedy, masyarakat harus dapat memberikan pengaduan terhadap PSE privat yang belum melakukan kewajiban pendaftaran.

“Warganet tidak perlu khawatir karena proses pendaftaran PSE-PSE telah, sedang, dan akan berjalan sampai batas waktu nanti," ungkapnya.***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: Kominfo


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x