Sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat, setiap Penyelenggara Sistem Privat (PSE) wajib untuk melakukan pendaftaran.
Kewajiban tersebut berlaku bagi semua PSE yang menyediakan, mengelola, dan atau mengoperasikan layanan komunikasi.
Layanan komunikasi tersebut mencakup pesan singkat, panggilan suara, panggilan video, surat elektronik, dan percakapan dalam jaringan dalam bentuk platform digital, layanan jejaring dan media sosial.
Menurut Dedy, aplikasi atau PSE yang tidak terdaftar akan mendapatkan pemutusan akses.
Pemutusan akses bisa dalam berbagai bentuk seperti tindakan pemblokiran akses, penutupan akun, dan atau penghapusan konten.
"Sesuai Peraturan Menteri Kominfo No 5/2020, PSE yang tidak mendaftar sesuai kebijakan yang berlaku, akan mendapat sanksi administrasi berupa pemutusan akses," tegasnya.
Kewajiban tersebut harus dilakukan oleh PSE lingkup privat sebelum sistem elektronik digunakan oleh pengguna.
Baca Juga: Terkesan Mengabaikan Pandemi Covid-19, GSMA Ngotot Penyelenggaraan MWC Harus Secara Tatap Muka
"Masa pendaftaran terhitung 6 bulan sejak PM diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Ketentuan ini berlaku untuk semua PSE, termasuk Aplikasi Clubhouse," tambahnya.