AKSARAJABAR – RS, 27, seorang gitaris band lokal di Bali terancam pidana seumur hidup. Hal itu setelah dirinya diketahui memiliki 1,4 kilogram narkotika jenis ganja.
Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Bali, I Putu Agus Arjaya menyebutkan band lokal tersebut biasa nyanyi di kafe-kafe. Namun karena pandemic Covid-19, sepi orderan.
"Mereka ada beberapa kelompok, tapi baru satu yang diamankan yang lainnya diperiksa sebagai saksi. Diduga ada lebih dari satu kelompok musik," kata Kepala Bidang Berantas BNN Provinsi Bali, I Putu Agus Arjaya, saat konferensi pers di BNNP Bali, Denpasar. Selasa, 26 Januari 2021.
Baca Juga: Polisi Bekuk Petugas Parkir yang Curi Motor
Dia menyebutkan dari tangan pelaku diperoleh barang bukti berupa dua paket kiriman berisi narkotika jenis ganja seberat 1,457 gram atau 1,4 kilogram dan ditemukan dalam kamar kos pelaku. Saat ini yang tertangkap masih satu orang, sedangkan tiga orang lainnya belum memenuhi unsur-unsur pasal sehingga masih menjadi saksi.
Untuk pelaku RS dikenakan Pasal 111 ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika. ***