Model Cantik Catherine Wilson Divonis Tujuh Bulan Bui

- 25 Januari 2021, 21:16 WIB
Artis dan model Catherine Wilson ditangkap terkait kepemilikan dan penggunaan narkoba.
Artis dan model Catherine Wilson ditangkap terkait kepemilikan dan penggunaan narkoba. /PMJNEWS/Instagram @catherinewilsonofficial/

AKSARAJABAR - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Depok menjatuhkan hukuman terhadap model cantik Catherine Wilson tujuh bulan penjara dalam kasus kepemilikan narkoba pada. Senin, 25 Januari 2021.

Selain Catherine, Majelsi Hakim pun menjatuhkan hukuman sama terhadap Jumadi yang bekerja sebagai petugas keamanan rumahnya.

“Satu, menyatakan bahwa Catherine binti Pieter Wilson dan saudara Jumadi dinyatakan bersalah karena telah melakukan penyalahgunaan narkotika. Kedua, tersangka Catherine Wilson dan Jumadi dijatuhkan hukuman penjara selama 7 bulan,” ujar Hakim Ketua PN Depok, Nugraha Medica Prakasa saat membacakan putusan.

Baca Juga: Guru Privat Culik Bocah dari Bandung Dibawa ke Medan Terancam 7 Tahun Bui

Nugraha menjelaskan, salah satu alasan Catherine Wilson dan Jumadi dikenai hukuman penjara karena keduanya melakukan perbuatan yang meresahkan masyarakat.

“Walaupun kedua tersangka mengakui dan merasa bersalah akan perbuatannya, tetap dijatuhi hukuman penjara 7 bulan karena perbuatannya menggunakan narkotika cukup meresahkan masyarakat serta tidak mendukung upaya Pemerintah dalam memerangi peredaran dan penggunaan narkotika atau obat terlarang,” tutupnya.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntur Catherine Wilson 8 bulan. Model cantik ini terbukti memiliki dan penggunaan narkotika. Terkait hal ini, Verna Wahono selaku Kuasa Hukum merasa keberatan, mengingat Keket sudah menjalani proses rehabilitasi sekitar 3 bulan. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x