AKSARAJABAR - RSH (20), RHM (22), IS (23), MA (25), SP (38), MA (20) dan Y (23) dibekuk Polda Metro Jaya setelah diketahui melakukan pemalsuan Surat Keterangan Hasil Tes Covid-19.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya menyebutkan surat tersebut nantinya sebagai dokumen perjalanan baik penerbangan maupun kereta api.
"Sebenarnya kita mengamankan itu ada delapan orang, satu di bawah umur berinisial DM," kata Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya. Senin, 25 Januari 2021.
Baca Juga: Jubir Satgas Covid-19 Kabupaten Lebak Dinyatakan Positif Corona
Dikatakan dia, pengungkapan ini merupakan ketiga kalinya mereka membongkar kasus pemalsuan surat hasil tes Covid-19 baik hasil tes usap (swab test) antigen maupun "polymerase chain reaction" (PCR).
"Sudah ada tiga kali pengungkapan yang sifatnya pemalsuan surat Covid-19," katanya.
Lanjutnya, pemerintah telah membuat aturan yang tepat dalam penanganan Covid-19, namun jika ada penyelewengan dalam pelaksanaannya maka penanggulangan Covid-19 tidak akan berjalan optimal. Dia pun menegaskan pihaknya akan menindak tegas hal serupa demi penegakan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran virus Covid-19.
"Aturan sudah benar, tata cara sudah benar, tapi pelaksanaannya selalu diselewengkan maka yang terjadi penanggulangan tidak akan mencapai hasil yang optimal," katanya. ***