Mendagri Perpanjang PPKM Hingga 8 Februari 2021, Termasuk Jawa Barat

- 24 Januari 2021, 22:28 WIB
Selama hampir dua pekan pelaksanaan PPKM di Kota Cimahi, kepatuhan masyarakat terhadap penerapan prokes dinilai sudah baik.
Selama hampir dua pekan pelaksanaan PPKM di Kota Cimahi, kepatuhan masyarakat terhadap penerapan prokes dinilai sudah baik. /Laksmi Sri Sundari/Galajabar/

AKSARAJABAR - Jawa Barat masuk dalam tujuh provinsi yang diintruksikan Mendagri untuk memperpanjang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKM) hingga 8 Februari 2021.

Selain Provinsi Jawa Barat, daerah lainnya yakni DKI Jakarta, Banten, Jawa Timur, Jawa Tengah, DIY dan Bali.

Untuk Jawa Barat dan DKI Jakarta daerah yang diprioritaskan yakni Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, dan wilayah Bandung Raya.

Baca Juga: APBD 2021 Tak Disahkan, Bupati dan DPRD Situbondo Digugat Gugatan Citizen Lawsuit

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan saat dikonfirmasi, Ahad, 24 Januari 2021 membenarkan adanya Inmendagri yang ditandatangani pada 22 Januari 2021 itu. Dikatakan dia, Perpanjangan PPKM diberlakukan mulai 26 Januari sampai 8 Februari 2021 pada tujuh wilayah provinsi dan kabupaten/kota yang diprioritaskan.

Dikatakannya, perpanjangan PPKM berdasarkan hasil monitoring yang dilaksanakan Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN) terhadap PPKM tahap pertama periode 11 hingga 25 Januari 2021.

Melalui Inmendagri tersebut, kepala daerah diminta mengatur pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan penularan COVID-19 sesuai dengan kondisi masing-masing wilayah.

Pengaturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat yang dimaksud, di antaranya membatasi tempat atau kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Pelaksanaan kegiatan belajar mengajar secara daring (online), pembatasan layanan makan di tempat di restoran maksimal 25 persen, hingga pembatasan operasional mal dan pusat perbelanjaan hingga pukul 20.00 WIB. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Pemilu di Daerah

x