APBD 2021 Tak Disahkan, Bupati dan DPRD Situbondo Digugat Gugatan Citizen Lawsuit

- 24 Januari 2021, 22:18 WIB
Sidang perdana gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (19/1/2021)
Sidang perdana gugatan citizen lawsuit di Pengadilan Negeri Situbondo, Selasa (19/1/2021) /ANTARA/Novi H/

AKSARAJABAR - Tak disahkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021. Bupati dan DPRD Situbondo digugat Citizen Lawsuit oleh penggugat Narwiyoto.

Dalam persidangan perdana itu di Pengadilan Negeri Situbondo, Jawa Timur, Plt Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi sebagai tergugat satu tidak menghadiri sidang dia hanya diwakili pada kuasa hukumnya, Sayonara. Sedangkan tergugat dua dari DPRD Situbondo dihadiri salah satu pimpinan DPRD, yakni Abdurrahman.

"Peraturan MA Nomor 1 Tahun 2016 menyatakan hakim wajib melakukan mediasi, karena undang-undang itu jelas bahwa perkara tidak bisa langsung disidangkan ke pokok perkara, tetapi ada tahapan mediasi selama 30 hari," kata Sayonara, kuasa hukum tergugat Plt. Bupati Situbondo.

Baca Juga: Polairud Masih Mencari Lima Awak Kapal Tug Boat Mitra Jaya yang Tenggelam di Perairan Madura

Dia menegaskan pihaknya selaku kuasa hukum tergugat menunggu hasil mediasi dan keinginan penggugat dalam sidang mediasi. Dia menyatakan siap untuk menghadapi gugatan jika dalam mediasi gagal.

Dalam mediasi antara penggugat dan tergugat (DPRD dan Pemkab Situbondo), nantinya harus ada laporan kembali jika mediasi berujung damai serta dibuatkan berita acara oleh hakim.
"Tapi, kalau tidak ada damai, ya lanjut, kami kan tergugat, maunya penggugat bagaimana, ya kita hadapi," ucapnya.

Pimpinan DPRD Situbondo Abdurrahman mengaku bahwa kapasitasnya menghadiri sidang sebagai pejabat daerah yang ditunjuk mewakili institusinya selaku tergugat dua, yang sempat dikomplain oleh kuasa hukum tergugat satu dalam sidang perdana.

"Saya sebagai perwakilan tergugat dua dikomplain oleh kuasa hukum tergugat satu, padahal saya datang sebagai unsur, tetapi kita hargai itu, karena tidak semua orang faham tentang undang-undang," ujarnya.

Dia meminta Wakil Bupati Situbondo Yoyok Mulyadi yang juga Plt Bupati Situbondo agar menghadiri dalam sidang mediasi, yang rencananya akan digelar pada 2 Februari mendatang, sehingga persoalan gugatan citizen lawsuit bisa segera diselesaikan. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x