Cegah Penularan Covid-19, Wali Kota Kupang Tutup Sementara Seluruh Restoran dan Ballroom

- 26 Januari 2021, 12:28 WIB
Ilustrasi Covid-19.
Ilustrasi Covid-19. /Pixabay/fernandozhiminaicela.

AKSARAJABAR- Upaya mencegah penularan Covid-19, Pemerintah Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara restoran dan Ball room.


Kebijakan tersebut merupakan langkah, Wali Kota Kupang upaya menekan angka penyebaran Covid-19 yang terus meningkat.

"Semua restoran maupun ballroom ditutup sementara waktu untuk kegiatan pesta maupun syukuran dalam bentuk apapun," kata Wali Kota Kupang Jefri Riwu Kore di Kupang, Selasa 26 Januari 2021 dikutip Aksara Jabar dari Antara.

Baca Juga: Kata Wirda Mansur Soal Dijodohkan dengan Hasan Ali Jaber: Ini Dibawa ke Doa Aja, Impian Sebagian Besar Wanita

Jefri mengatakan pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait penutupan sementara restoran tersebut untuk mencegah penyebaran kasus COVID-19 melalui transmisi lokal yang semakin banyak.

Selain restoran dan ballrom, Jefri pun mengatakan pihaknya menutup kegiatan kafe, pusat kebugaran, pijat tradisional, dan kegiatan sejenisnya yang tidak berkaitan dengan kebutuhan pokok juga ditutup sementara.

"Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya lainnya juga kami hentikan sementara dalam rangka menekan penyebaran kasus COVID-19 ini," paparnya.

Jefri memaparkan bahwa penerapan kebijakan ini akan dikawal ketat pemerintah kota melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta camat dan lurah selaku gugus tugas di tingkat kelurahan bekerja sama dengan instansi terkait lainnya.

Jika ada yang melanggar protokol kesehatan, kata Jefry, akan dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x