Penumpang Over Muatan Didenda Belasan Juta, DPR Minta Sri Mulyani Selidiki Petugas Bandara Soetta

- 15 Desember 2020, 22:37 WIB
Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang
Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang /Imigrasi.go.id/

AKSARAJABAR- Mantan Ketua DPP Partai Gerindra yang saat ini jadi Anggota Komisi XI DPR RI, Heri Gunawan meminta Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertanggung jawab dan menyelidiki atas terjadinya pungutan liar yang dilakukan petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Banten.

Pungutan liar tersebut tentu saja merugikan konsumen yang harusnya dilayani dengan ramah, aman, dan penuh kesan.

“Terdapat dua persoalan kelebihan pungutan yang dilakukan oleh petugas Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Kejadian pertama, terjadi pada 30 Oktober 2020 pukul 18.00 WIB, dimana seorang warga yang membawa barang bawaan sebuah HP iPhone 12 dengan harga 1,299 dolar AS atau setara dengan Rp18.835.500 (asumsi kurs Rp 14.500 per dolar AS) dikenakan total pungutan Rp12.227.000,” kata Hergun dalam keterangan tertulis yang diterima Aksara Jabar, Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Duh! Rano Karno Diamankan Petugas Bandara karena Bawa Sabu

Mantan Anggota Dewan Pembina Pimpinan Pusat Satuan Relawan Indonesia Raya itu menjelaskan, total pungutan tersebut terdari dari tarif bea masuk sebesar 10 persen atau Rp3.821.000, kemudian tarif PPN impor sebesar 10 persen atau Rp4.203.000, dan tarif Pph impor sebesar 10 persen atau Rp4.203.000.

“Kejadian kedua terjadi pada 26 November 2020 pukul 15.34 WIB. Seorang warga yang juga membawa barang bawaan sebuah HP iPhone 12 dengan harga 1.000 dollar AS atau setara dengan Rp14.500.000 (kurs Rp 14.500 per dolar AS) dikenakan total pungutan Rp4.524.000,” ujarnya.

Total pungutan tersebut terdiri dari tarif bea masuk sebesar Rp1.414.000, kemudian tarif PPN impor sebesar Rp1.555.000, dan tarif Pph impor Rp1.555.000, nominal itu terkesan tidak wajar dan melampaui batas.

Menurut Ketua Yayasan Giri Raharja itu, dua kejadian di atas jelas menyalahi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 203/PMK.04/2017 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut.

“Atas terjadinya kedua kejadian itu, maka petugas yang melakukan kelebihan pungutan harus dievaluasi. Harus ada punishment agar menimbulkan efek jera dan uang kelebihan pungutan yang telah merugikan masyarakat juga harus dikembalikan,” tegasnya.

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x