Menteri Tito Bikin Instruksi Bisa Pecat Kepala Daerah, Gerindra Bilang Perlu Kajian Mendalam

- 19 November 2020, 13:20 WIB
Sufmi Dasco Ahmad
Sufmi Dasco Ahmad /Dpr.go.id/

 
AKSARAJABAR- Politikus Gerindra yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menilai Instruksi Mendagri Nomor 6/2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian yang menyatakan bahwa pemerintah bisa memberhentikan atau memecat kepala daerah (kada) jika terbukti melanggar protokol kesehatan perlu kajian dan pembahasan yang lebih dalam.

“Menurut saya apapun itu peraturan Mendagri yang dikeluarkan sepanjang memang peraturan untuk bagaimana mencegah dan mengurangi pandemi Covid-19, itu patut kita apresiasi,” kata Dasco di Jakarta, Kamis, 19 November 2020.

Meski belum mengiyakan, Peraih Doktoral Hukum dari Fakultas Hukum, Universitas Islam Bandung itu menilai, intruksi tersebut jangan jadi sumber polemik baru. Sebab niat pemerintah adalah baik, yaitu agar Covid-19 lekas beres ditangani.

Baca Juga: Tak Ingin Ngawur, DPR Sebut Suntikan Modal Negara Jangan Sampai Tutupi Kesalahan Manajerial BUMN

“Saya pikir hal tersebut tidak usah menjadi dinamika karena aturan-aturan yang dikeluarkan tersebut bertujuan baik dalam rangka mencegah perluasan pandemi Covid-19 yang saat ini juga agak mengkhawatirkan,” ujarnya.

Meski begitu, kata mantan PT Omerta Cipta Securita itu, tetap diperlukan kajian mendalam agar keputusan tersebut tidak sampai menyalahgunakan wewenang kekuasaan dan menjadikan kepala daerah yang dipilih rakyat jadi korban.

“Ya kalau soal sanksi pencopotan mungkin mesti melalui kajian yang mendalam dan perlu dikoordinasikan dengan berbagai pihak,” tandasnya. ***

Editor: Iing Irwansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x