Polda Metro Jaya akan Periksa Rizieq Shihab Kasus Dugaan Pelanggan Protokol Kesehatan

- 12 Desember 2020, 12:34 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS).
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS). /Fianda Sjofjan Rassat/ANTARA

AKSARAJABAR -- Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab akan diperiksa oleh Penyidik Polda Metro Jaya pada Sabtu (12/12/2020) ini. Polisi telah menetapkan status tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan.

"Hari ini saya bisa hadir di Polda Metro Jaya untuk diperiksa sesuai aturan," kata Rizieq di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (12/12/2020) yang dikutip AksaraJabar.com dari ANTARA.

Rizieq Shihab mengatakan akan menyerahkan masalah penahanan itu kepada penyidik.

Baca Juga: Sinopsis Dari Jendela SMP Episode 216 Persaingan di Pentas Budaya

"Nanti kita lihat usai pemeriksaan, perkembangannya nanti disampaikan pengacara," ujarnya.

Perlu diketahui, Rizieq Shihab tiba pada pukul 10.30 WIB. Ia datang ke Polda Metro Jaya menggunakan baju putih dan sorban.

Tidak sendiri, Rizieq Shihab didampingi oleh Sekretaris Umum FPI Munarman dan beberapa orang lainnya.

Baca Juga: Gencarkan Operasi AKB di Pemukiman, Satpol PP Bandung Sebut Banyak Pelanggaran Ini Sanksinya

Sebelumnya, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka setelah pihak kepolisian atas dugaan tindak pidana pelanggaran protokol kesehatan COVID-19 di acara pernikahan putrinya. Hal itu yang memicu terjadi kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat, Sabtu (14/11/2020) lalu.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Baca Juga: Sinopsis Jodha Akbar Episode 86 Sabtu, 12 Desember 2020 : Jalal Berbagi Tenda dengan Jodha?

Selain HRS, lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Untuk kelima tersangka tersebut, polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. ***
 

Editor: Siti Fatonah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah