Ini Tata Cara Mencoblos Saat Pandemi Covid-19 pada Pilkada Serentak 2020

- 9 Desember 2020, 08:30 WIB
Tata cara pencoblosan Pilkada Serentak.
Tata cara pencoblosan Pilkada Serentak. /Ilustrasi/Grafis PMJNEWS

AKSARAJABAR - Hari ini, 9 Desember 2020, digelar Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah di sembilan provinsi se Indonesia, dengan rincian 37 kota dan 224 kabupaten.

Dilansir dari laman PMJ NEWS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan pemilihan gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota Dan Wakil Wali Kota Serentak Lanjutan Dalam Kondisi Bencana Non-alam Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

KPU juga akan menerapkan protokol kesehatan yang ketat selama proses pemungutan dan penghitungan suara hari ini. Meski begitu, masyarakat harus mengetahui tata cara pencoblosan Pilkada di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Enam Jenazah Laskar FPI yang Ditembak Polisi Tiba di Petamburan, Ini Daftar Nama-nama nya

Pertama, saat pemilih datang diwajibkan mencuci tangan dan menjaga jarak minimal satu meter saat antre memasuki TPS.

Kedua, pemilih mendaftarkan diri ke petugas KPPS dengan menggunakan alat tulis masing-masing pemilih.

Ketiga, mengenakan sarung tangan plastik yang diberikan oleh petugas KPPS, kemudian duduk di bangku antrean, atau langsung ke bilik suara apabila sudah diberi kesempatan mencoblos oleh Ketua KPPS.

Keempat, setelah mencoblos langsung melepas salah satu sarung tangan plastik untuk diberikan tinta di jari tanda telah memilih.

Kelima, melepas sarung tangan plastik lalu membuangnya ke tempat yang sudah disediakan.

Halaman:

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah