Kembali Mangkir dari Panggilan Polisi, Habib Rizieq Kemungkinan akan Dijemput Paksa

- 7 Desember 2020, 21:17 WIB
Pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono.
Pernyataan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono. /Istimewa/PMJ/Fjr

AKSARAJABAR - Polri memastikan akan memberikan penindakan tegas kepada pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab apabila tidak memenuhi panggilan pihak kepolisian.

"Sudah jelas apa yang disampaikan bapak Kapolda Metro Jaya jadi tak perlu saya tambah," ungkap Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Awi Setiyono di Mabes Polri, Senin 7 Desember 2020 dilansir dari PMJ News.

"Jadi akhirnya akan menindak tegas HRS agar memenuhi pemeriksaan polisi. Sudah jelas tentunya, nanti akan ada tindakan tegas kalau yang bersangkutan tidak hadir," sambungnya.

Baca Juga: 6 Wilayah di Jawa Barat Masih Zona Merah Pekan Ini, Majalengka Garut dan Tasikmalaya Termasuk

Awi mengatakan, polisi membuka kemungkinan akan melakukan tindakan akhir dengan menjemput paksa Habib Rizieq. Sebab, menurut undang-undang, saksi wajib untuk memenuhi panggilan polisi. Ia berharap Rizieq Shihab kooperatif.

"Tentunya tadi kita berharap kalau MRS gentle ya penuhi panggilan kepolisian, karena memang itu diatur dalam Undang-undang di pasal 112 KUHAP. Sudah jelas bahwa saksi itu wajib untuk hadir panggilan polisi," tuturnya.

"Sekali ga hadir dipanggil kedua kali, dua kali gak hadir apa? Surat perintah membawa. Tentunya penyidik akan mengeluarkan itu," imbuhnya.***

Editor: Yoga Aditya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x