BKN Rilis, Sebanyak 1.005 ASN Dilaporkan Melanggar Netralitas

- 30 November 2020, 15:26 WIB
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru
Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru /Istimewa/BKN

AKSARAJABAR - Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN, Otok Kuswandaru menyebutkan berdasarkan hasil rekonsiliasi data pelanggaran netralitas ASN pada Kamis 26 November 2020 yang dilakukan Kedeputian Bidang Pengawasan dan Pengendalian BKN. Terhitung data pelanggaran netralitas ASN yang dilaporkan mencapai 1.005 ASN. Dari jumlah tersebut 727 diantaranya direkomendasikan telah melakukan pelanggaran.

Siaran Pers BKN, menyebut sampai dengan saat ini, terhitung sudah ada 580 ASN yang dijatuhi sanksi pelanggaran netralitas oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) Instansi. Sementara sejumlah 147 ASN belum mendapat tindak lanjut dari PPK dan 121 lainnya masih dalam proses oleh PPK. Dengan hasil rekonsiliasi dan data yang telah diterima, BKN telah lakukan pemblokiran kepada 26 data kepegawaian dan membuka blokir 8 data kepegawaian.

Untuk sebaran wilayah ASN yang data kepegawaiannya telah diblokir, terbanyak ada pada Instansi Pusat yakni 17 data kepegawaian, Kanreg IV BKN Makassar 5 data kepegawaian, Kanreg IX BKN Jayapura 2 data kepegawaian, Kanreg III BKN Bandung 1 data kepegawaian, dan kanreg XII BKN Pekanbaru 1 data kepegawaian.

Baca Juga: Diduga Putus Cinta Ayu Wulantari Nekat Terjun dari Lantai Empat, Sempat Diingatkan Saksi

"Bahwa tolok ukur keberhasilan dalam menangani pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) bukan dilihat dari banyaknya temuan jumlah pelanggaran, tapi bagaimana upaya Pemerintah menekan pelanggaran netralitas seminimal mungkin," ujar Otok dalam siaran persnya. Senin, 30 November 2020.

Menurutnya, ada tiga hal penting dalam mengevaluasi penanganan data pelanggaran netralitas ASN, yakni: Pertama, data perkembangan penanganan netralitas ASN akan diupayakan real time per hari. "Kedua, update data akan dibantu oleh seluruh Kantor Regional (Kanreg) BKN dan jajarannya dengan melakukan klarifikasi tindak lanjut dari rekomendasi KASN yang sudah dijalankan. Dalam hal ini, setiap Kanreg BKN secara proaktif akan melakukan klarifikasi data di wilayah kerjanya sehingga data dapat terus diperbarui secara real time. Ketiga, upaya kolaborasi dan koordinasi terus dilakukan Satgas Netralitas secara intensif," demikian Otok. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: BKN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah