Tragedi Kanjuruhan, Polisi: Ada Potensi Tersangka Baru

29 Oktober 2022, 16:27 WIB
Aremania Menggugat: Penetapan 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Tidak Cukup /ANTARA FOTO/Ari Bowo Sucipto

AKSARA JABAR – Polisi terus menyelidiki kasus tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, bahkan menyebutkan tidak menutup kemungkinan bakal adanya tersangka baru dalam kasus tragedi Kanjuruhan.

"Ada (potensi tersangka baru)," ujar Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi wartawan, Sabtu (29/10/2022).

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI Hari ini, 29 Oktober 2022 Aldebaran Terus Dekati Andin demi Reyna

Baca Juga: Link Nonton Anime Arknights: Prelude to Dawn Episode 1, Tayang Perdana 29 Oktober 2022

Baca Juga: Tayang di Bioskop Trans TV Sabtu 29 Oktober 2022, Sinopsis Child's Play: Boneka Pembawa Teror

Hanya saja sebut Dedi pihaknya belum dapat menyebutkan identitas para tersangka baru tersebut, lantaran masih menunggu petunjuk dari jaksa.

Sebagai gambaran, nantinya para tersangka baru itu akan dijerat dengan Pasal 359 dan 360 KUHP dan juga Pasal 52 dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022.

"(Masih) nunggu petunjuk jaksa dulu. (Jumlah tersangka) nanti dulu. Sama (sangkaan pasal), dikenakan juga selain 359 dan atau 360, dan 103 UU Nomor 11 Tahun 2022," tuturnya.

Baca Juga: 7 Rekomendasi Rumah Makan Enak di Kabupaten Subang, Nomor 1 Banyak Diminati

Baca Juga: Sejarah Singkat Sisingaan Kabupaten Subang, Simbol Perjuangan Saat Melawan Penjajah Inggris

Baca Juga: 5 Rekomendasi Hotel Hitz dan Nyaman di Kabupaten Subang, Cocok untuk Staycation

Diberitakan sebelumnya, Polri melakukan penahanan terhadap 6 orang tersangka terkait terjadinya tragedi Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur.

Saat itu Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan, penahanan tersebut dilakukan pada hari ini, usai para tersangka menjalani pemeriksaan.

"Selesai nanti pemeriksaan tambahan ke-enam tersangka tersebut oleh penyidik langsung dilakukan penahanan," kata Dedi, Jakarta, Senin (24/10/2022).

Baca Juga: 7 Rekomendasi Destinasi Wisata Curug yang Ada di Kabupaten Subang, Nomor 1 Paling Tinggi

Baca Juga: Penyebab Alami Asam Urat di Usia Lansia, Simak Resep Ampuh untuk Mengatasinya

Baca Juga: Resep Ramuan Alami Obat Penurun Gula Darah dr Zaidul Akbar Terbukti Manjur Dapat Atasi Kolestrol

Adapun ke-enam tersangka yang dilakukan penahanan yakni, Direktur Utama LIB AHL, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang AS, Security Officer SS.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol WSP, Kasat Samapta Polres Malang AKP BSA dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP H. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler