Penampakan Berkas Tersangka Ferdy Sambo, Bharada E dan 2 Tersangka Lainnya di Kasus Pembunuhan Brigadir J

20 Agustus 2022, 18:48 WIB
Penampakan berkas 4 tersangka pembunuhan Brigadir J. /Kejagung

AKSARA JABAR - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima berkas dari empat tersangka kasus pembunuhan Brigadir J. 

Empat tersangka dari kasus pembunuhan Brigadir J, yakni tersangka yang menjadi dalang peristiwa, Irjen Ferdy Sambo, serta tiga tersangka lain yang terlibat, Bharada Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, serta Kuat Ma’ruf atau KM.

Berkas keempat tersangka tersebut dilimpahkan oleh Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Agustus 2022.

Baca Juga: [BREAKING NEWS] Istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi Jadi Tersangka Baru Kasus Brigadir J

Berdasarkan foto yang diperoleh, berkas pelimpahan tersebut dijejerkan berdampingan di meja dan terlihat sangat tebal. 

Di bagian atas berkas yang dijilid terpisah, terdapat foto masing-masing tersangka.

 Sebelumnya, Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap 1) tersangka Ferdy Sambo dan kawan kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Baca Juga: Kapolri Tegas akan Copot Pejabat Polri yang Terlibat Judi Online dan Peredaran Gelap Narkoba

Kemudian, jaksa akan meneliti berkas kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.

“Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Baareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM,” jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut dalam keterangannya, Jumat, 19 Agustus 2022 dikutip dari PMJ News. 

Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari.

Baca Juga: Grafik Skema Judi Online 'Kaisar Sambo dan Konsorsium 303' Beredar di Medsos, Begini Tanggapan Polri

Hal itu untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil.

Ketut menambahkan selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler