Irjen Ferdy Sambo Resmi Dicopot dari Jabatan Kadiv Propam dan Dimutasi ke Yanma, Ini Penggantinya

4 Agustus 2022, 21:25 WIB
Irjen Ferdy Sambo resmi dicopot dari jabatan Kadiv Propam dan dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri. /Polri.go.id

AKSARA JABAR - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi mencopot Irjen Ferdy Sambo dari jabatannya sebagai Kadiv Propam Polri.

Setelah dicopot dari jabatan Kadiv Propam, kini Ferdy Sambo dimutasi sebagai perwira tinggi Pelayanan Markas (Yanma) Polri.

Hal tersebut tertulis dalam Surat Telegram Kapolri Nomor 1628/viii/kep/2022 tanggal 4 agustus 2022.

Baca Juga: Update Kasus Brigadir J: Kompolnas Sebut Penetapan Bharada E Jadi Tersangka Sudah Sesuai

"Irjen Pol Ferdy Sambo Kadiv Propam Polri dimutasikan sebagai Pati Yanma Polri," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis, 4 Agustus 2022 malam.

Adapun sebagai penggantinya, Kapolri menunjuk Wakabareskrim Irjen Syahar Diantono sebagai Kadiv Propam Polri.

"Irjen Pol Syahar Diantono Wakabareskrim Polri diangkat sebagai Kadiv Propam Polri," ujarnya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 25 anggota polisi diperiksa Tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait kasus tewasnya Brigadir J.

Baca Juga: Dua Oknum Supoter Persija Jakarta yang Keroyok dan Rampas HP Bobotoh Persib Bandung Ditangkap Polisi

Kapolri dalam keterangannya, di Jakarta, Kamis 4 Agustus 2022, menyebut ke-25 anggota polisi tersebut diperiksa atas dugaan ketidakprofesionalan dalam penanganan tempat kejadian perkara (TKP).

"Personel polisi ini kita periksa terkait dengan ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP," ungkapnya.

Di samping itu, Polri menilai ke-25 anggota tersebut selain ketidakprofesionalan dalam penanganan TKP, juga diduga menghambat proses penyidikan.

"Juga beberapa hal yang kita anggap bahwa itu membuat proses olah TKP dan juga hambatan dalam hal penanganan TKP dan penyidikan yang tentunya kita ingin bahwa semuanya bisa berjalan dengan baik," tuturnya.

Baca Juga: Diduga Tak Profesional hingga Hambat Penyelidikan Kasus Brigadir J, 25 Polisi Diperiksa Irsus Polri

Kapolri merinci 25 anggota tersebut diantaranya ada 3 perwira tinggi brigadir jenderal, 5 komisaris besar, 5 AKBP, 2 Kompol, 7 perwira menengah, dan 5 bintara.

"(mereka) dari kesatuan Propam, Polres dan beberapa personel Polda (Metro) dan Bareskrim," tuturnya.

Ia pun menegaskan jika dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya unsur pidana, maka akan ditindak tegas.

"Tentunya apabila ditemukan adanya proses pidana kita juga akan memproses pidana yang dimaksud," tutur Kapolri.***

Editor: Tiara Maulinda

Tags

Terkini

Terpopuler