Korban Lapor Polisi, Krisna Mukti Diduga Terlibat Kasus Penipuan Arisan

4 Juni 2022, 19:02 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan/Berita PMJ/ /

AKSARA JABAR - Korban dugaan kasus penipuan dan penggelapan uang arisan, Yeni Khaidir melaporkan sosok artis Krisna Mukti ke Polda Metro Jaya.

Krisna Mukti diadukan karena dugaan penipuan dan penggelapan uang arisan.

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/2702/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Presiden Jokowi Inginkan Penyelenggaraan Formula E Digelar Rutin

Baca Juga: Mengejutkan Hasil Survei IPO: 43 Persen Pemilih Belum Tahu Jadwal Pemilu

Baca Juga: Survei IPO Mei 2022: Popularitas Puan Maharani Ungguli Ganjar Pranowo

Bukan hanya Krisna Mukti, sejumlah nama lainnya juga dilaporkan diantaranya aadlAstrid, Indah Sari, Lisa Henriany serta Arum Muhaimin.

"Ada lima orang yang belum mendapatkan uang arisan tersebut. Namun sampai saat ini para terlapor dan kawan-kawan belum juga membayar uang arisan yang harus dibayarkan kepada pelapor selaku ketua atau penanggung jawab arisan," ujar Kombes Pol Endra Zulpan selaku Kabid Humas Polda Metro Jaya dalam keterangannya. Sabtu, 4 Juni 2022.

Kronologisnya sebut dia kasus ini berawal saat pelapor Yeni Khaidir mengikuti arisan bersama beberapa terlapor pada Desember 2018. Dua tahun setelahnya, tepatnya pada Januari 2021, arisan berhenti.

Baca Juga: Hukum Salat Gaib Menurut Madzhab Imam Syafi'i dan Penjelasan Buya Yahya

Baca Juga: 10 Kalimat Inspiratif yang Akan Membuat Hidup Lebih Bersemangat, Cocok untuk Obat Galau Berbagai Usia

Baca Juga: Mengharukan, Nabila Pacar Eril Meluapkan Isi Hati: I Love You Ril, You’Are Gonna Live Forever In Me

Terdapat lima orang yang belum menerima uang arisan. Sementara para terlapor belum membayarkan uang untuk arisan tersebut sesuai dengan kesepakatan awal.

Atas kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sekitar Rp724.600.000. Laporan kasus ini juga sudah diterima dan tengah dipelajari penyidik.

"Iya laporannya sudah diterima Polda Metro Jaya," bebernya.

Dalam kasus dugaan penipuan ini, para terlapor termasuk Krisna Mukti disangkakan dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler