Ungkap Dea OnlyFans Hamil 23 Minggu, Pengacara: Semoga Tidak Ditahan

18 Mei 2022, 06:33 WIB
Gusti Ayu Dewanti alias Dea OnlyFans. /Instagram.com/@gresaidss.

AKSARA JABAR - Dea OnlyFans, tersangka kasus pornografi bersama tim kuasa hukumnya, Abdillah Syarifuddin dan Herlambang menyambangi Polda Metro Jaya pada Selasa, 17 Mei 2022.

Pengacara Dea OnlyFans, Abdillah Syarifuddin mengatakan kedatangan mereka ke Polda Metro Jaya untuk menanyakan perihal perkembangan kasus yang menimpa kliennya.

Abdillah menyampaikan, berkas perkara kasus pornografi yang menjerat Dea OnlyFans segera dilimpahkan ke kejaksaan.

Baca Juga: UAS Dideportasi dari Singapura, Dubes: Ustaz Abdul Somad Tidak Mendapatkan Izin Masuk

"Insyallah mungkin dalam waktu dekat berkas sudah akan dilimpahkan ke kejaksaan. Mohon doanya," kata Abdillah dilansir Aksara Jabar dari PMJ News, Rabu 18 Mei 2022.

Dalam kesempatan tersebut, Abdillah juga menyatakan bahwa kliennya tengah dalam kondisi hamil dengan usia kandungan 23 minggu.

Ia berharap, dengan kondisi tersebut, penyidik dari instansi kepolisian dan kejaksaan bisa menjadikannya pertimbangan. Khususnya untuk tidak melakukan penahanan di Kejaksaan.

"Ini juga kami sampaikan ke pihak kepolisian, kami juga titip pesan ke Kejaksaan nanti harapannya semoga tidak ditahan di Kejaksaan. Karena melihat faktor-faktor itu tadi masih perlu perawatan, check up, dan lain sebagainya," ungkapnya.

Baca Juga: Gegara Berat Badan Jessa Khan Tak Bisa Tampil di Hanoi, Ini Penjelasan NOCC Kamboja

Di sisi lain, Dea OnlyFans menyebut akan tetap bertanggung-jawab atas kasus pornografi yang menjeratnya.

Meskipun dirinya sempat ingin menyerah dan melakukan upaya bunuh diri sebanyak 4 kali.

"Tapi, saya harus mempertanggungjawabkan kesalahan saya. Cuma yang jadi permasalahan saya adalah anak ini nanti gimana kalau saya masih berlarut dalam masalah seperti ini, anak ini gimana, itu yang saya sedihkan," tukas Dea.

Seperti diketahui, perempuan yang bernama asli Gusti Ayu Dewanti telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pornografi.

Baca Juga: Polda Jatim Sita 279,45 Ton Pupuk Bersubsidi Dijual dengan Harga non-Subsidi

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, Dea tidak ditahan, namun hanya dikenai wajib lapor.

Keputusan wajib lapor terhadap Dea ditetapkan melalui berbagai pertimbangan. Salah satunya ada jaminan dari pihak keluarga yang memastikan bahwa Dea akan mematuhi dan mengikuti segala proses hukum yang berlaku.

Selain itu, Dea juga mengaku ingin menyelesaikan pendidikannya di perguruan tinggi. Sehingga ini menjadi pertimbangan penyidik untuk tidak melakukan penahanan.***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler