Amak Santi Penakluk Dua Begal Hingga Tewas Dibebaskan Polisi dari Tahanan

14 April 2022, 15:56 WIB
Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat menyatakan, korban begal inisial S (34) yang sempat ditahan setelah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di jalan raya Desa Ganti, akhirnya dibebaskan setelah surat penangguhan penahan direspon polres setempat. /ANTARA/

AKSARA JABAR - Polsek Praya Timur Polres Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat akhirnya membebaskan korban begal Amak Santi (S), 34 tahun. Dia dibebaskan setelah adanya surat penangguhan penahanan dari pihak keluarga.

Sebelumnya S ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tewasnya dua pelaku begal di Jalan Raya Desa Ganti.

"Iya telah dibebaskan setelah ada surat penangguhan dari keluarga mengetahui pemerintah desa," kata Kapolsek Praya Timur, Iptu Sayum di Praya seperti diberitakan ANTARA Rabu, 14 April 2022.

Baca Juga: Jaipongan Mohammed Rashid Jadi Selebrasi Gol Terbarik Persib Bandung di Persib Awards 2021/2022

Baca Juga: Persib Awards: Rashid Raih Selebrasi Gol Terbaik, Sapa Bobotoh dari Palestina

Baca Juga: Daftar Pemenang Persib Awards 2021/2022, Teja Paku Alam Raih Player of the Year, Beckham Pemain Muda Favorit

Namun Kapolsek enggan menjelaskan proses selanjutnya, setelah adanya pembebasan itu. Dia hanya menyebutkan kasusnya telah dilimpahkan ke peyidik dari Polres Lombok Tengah langsung.

"Silahkan konfirmasi kepada pak Kapolres saja," katanya.

Sebelumnya, Jajaran Satreskrim Polres Lombok Tengah, menetapkan korban begal inisial S (34) menjadi tertangka dalam dugaan kasus dua begal yang tewas bersimbah darah di jalan raya Desa Ganti, Kecamatan Praya Timur, Minggu (10/) dini hari.

"Penyelidikan kasus ini ditingkatkan menjadi sidik, setelah melakukan pemeriksaan saksi," kata Waka Polres Lombok Tengah, Kompol Ketut Tamiana saat acara konferensi pers di halaman Polres setempat, Selasa.

Baca Juga: Live Streaming Balika Vadhu ANTV Hari Ini 14 April 2022: Gangga Sedih Suaminya Lebih Perhatian ke Anandhi

Baca Juga: Kode Redeem FF Free Fire 14 April 2022, Tukar Buruan dan Dapatkan Beragam Hadiah

Baca Juga: Liverpool Lolos ke Semifinal Liga Champions, Drama Enam Gol Berujung Imbang 3-3 Lawan Benfica

Selain menetapkan korban menjadi tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan dan penganiayaan, dua teman pelaku begal inisia WH dan HO warga Desa Beleka yang berhasil melarikan diri juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tindak pidana curat.

"Korban begal (Red. pelaku dugaan pembunuhan) dikenakan pasal 338 KHUP menghilangkan nyawa seseorang melanggar hukum maupun pasal 351 KHUP ayat (3) melakukan penganiayaan mengakibatkan hilang nyawa seseorang," katanya.

Dia mengatakan, kronologis kejadian itu bermula ketika korban akan pergi ke Lombok Timur untuk mengantarkan nasi kepada ibunya.

Selanjutnya di tengah jalan di TKP korban dipepet oleh dua orang pelaku begal dan melakukan perlawanan menggunakan sajam.

Tidak lama kemudian datang dua teman pelaku dan juga melakukan perlawanan kepada korban, namu semua pelaku berhasil ditumbangkan oleh korban begal.

Selain itu, barang bukti yang berhasil disita yakni empat buah senjata tajam dan tiga unit motor yang diduga digunakan korban dan para pelaku.

"Satu korban melawan empat pelaku yang mengakibatkan dua pelaku begalinisial P (30) dan OWP (21) warga Desa Beleka tewas. Sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri dan saat ini telah di amankan," katanya. ***

Editor: Igun Gunawan

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler