Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Selasa 29 Maret 2022. Lengkap dengan Syarat dan Biayanya

29 Maret 2022, 10:02 WIB
Ilustrasi Mobil Samsat Keliling Jakarta. /Facebook.com/Bapenda Jabar

AKSARA JABAR - Momen puasa dan lebaran sudah ditunggu-tunggu oleh umat muslim di seluruh Indonesia. Apalagi pemerintah sudah memperbolehkan warga untuk mudik lebaran.

Untuk itu alangkah baiknya jika kita mempersiapkan terlebih dahulu surat kendaraan agar bisa berkendara dengan nyaman.

Berikut kami informasikan jadwal Samsat Keliling Polda Metro Jaya Jakarta pada hari Selasa 29 Maret 2022.

Baca Juga: Catat Jadwal Samsat Keliling Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi di hari Selasa 29 Maret 2022

Jangan lupa untuk mempersiapkan dokumen yang dibutuhkan saat Anda mengurus surat-surat kendaraan.

Dan tetap lakukan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan saat Anda mendatangi Samsat Keliling.

Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di lima titik Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta, Selasa.

Dikutip dari akun Twitter resmi @TMCPoldaMetro, layanan itu dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Lokasinya tersebar pada lokasi sebagai berikut.

Jakarta Timur : Mall Grand Cakung

Jakarta Selatan : Kampus Trilogi Kalibata

Jakarta Barat : Mal Citraland dan LTC Glodok

Jakarta Pusat : Kantor Pos Lapangan Banteng

Baca Juga: Link Web dan Cara Melihat Pengumuman SNMPTM 2022, Cek Hasil di ITB UI UGM IPB Pada Selasa 29 Maret 2022

Warga yang ingin memanfaatkan layanan ini diharapkan menyiapkan dokumen yang diperlukan,

Berikut dokumen yang perlu dipersiapkan saat hendak mendatangi Samsat Keliling

1. KTP Asli

2. SIM Asli dan fotokopi

3. Isi formulir permohonan

4. Melakukan tes kesehatan di lokasi gerai

Perlu diketahui, Gerai SIM Keliling ini hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang masih berlaku.

Untuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Selama berada di lokasi gerai SIM Keliling, warga diwajibkan untuk menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19 dengan menggunakan masker, menjaga jarak fisik, mencuci tangan dan tidak berkerumun.***

Editor: Tiara Maulinda

Sumber: Twitter @TMCPoldaMetro

Tags

Terkini

Terpopuler