AKSARA JABAR - Daftar gaji PNS 2022 terbaru lengkap dengan jenis tunjangan yang diterima PNS.
Gaji PNS (pegawai negeri sipil) terbilang besar ditambah dengan adanya jenis tunjangan yang diterima PNS.
Gaji PNS yang dianggap menjanjikan membuat banyak orang tertarik untuk bisa menjadi PNS atau pegawai negeri sipil.
Baca Juga: Trailer Kaget Nikah WeTV Episode 5: Ngebet Cerai Andre dan Lalita Susun Strategi
Angka gaji PNS yang terbilang besar menjadi kejaran dan impian banyak orang berprofesi menjadi seorang PNS.
Lantas berapakah kisaran gaji PNS 2022 terbaru? Apakah ada perubahan angka di setiap bulannya?
Bagaimana dengan jenis tunjangan PNS apakah ada perubahan atau kenaikan?
Baca Juga: Trailer Layangan Putus Episode 8 WeTV: Aris dan Lidya Terancam, Kinan Lapor Polisi
Simak penjelasan di bawah ini cek angkanya supaya bisa mengetahui gaji PNS 2022 dan tunjangan PNS terbaru.
Gaji PNS Golongan I (Lulusan SD-SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: Gaji PNS Golongan 3a Terbaru 2022 Lengkap dengan Tunjangan Besarannya Fantastis
Golongan II (Lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: Update Daftar Gaji dan Tunjangan PNS Terbaru 2022, Cek Nominalnya
Golongan III (Lulusan S1 - S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Besaran Gaji PNS Terbaru 2022 dan Update Tabel Gaji PNS, Tidak Ada Kenaikan !
Baca Juga: Ini Besaran Gaji PNS Golongan 3A Saat Awal Masuk Kerja, Lulusan S1 Wajib Simak
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Jenis tunjangannya sendiri ada Tunjangan Kinerja, Uang Makan, Tunjangan Jabatan, Tunjangan Suami/Istri, Tunjangan Anak, dan Uang Dinas.***