AKSARA JABAR - Berikut ini adalah informasi besaran gaji pegawai negeri sipil (PNS) untuk golongan 3A tahun 2021.
Sekedar Informasi, menurut jenjang kepangkatan PNS dengan golongan 3A disebut juga sebagai penata muda. Mereka yang termasuk golongan 3A adalah orang yang memiliki pendidikan formal jenjang S1 hingga S3.
PNS golongan 3A akan menerima gaji pokok paling kecil sebesar Rp 2.579.400 dan terbesar senilai Rp 4.236.400. Tentunya nilai gaji yang didapat akan bertambah besar seiring dengan masa kerja.
Lantas berapa besaran gaji pns golongan 3A 2021? Simak rincian gaji PNS berikut ini.
Merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lamanya masa kerja seorang PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berarti, untuk besaran gaji pokok sendiri, baik yang kerja di instansi pusat maupun daerah atau pemda, besarannya tetap sama.
Berikut daftar lengkap gaji PNS terbaru 2021 mulai dari golongan I hingga IV:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Itulah informasi terkait gaji PNS golongan 3A tahun 2021. Semoga bermanfaat.***