AKSARA JABAR– Seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 masih berlangsung.
Saat ini sudah masuk tahap seleksi administrasi setelah pendaftaran ditutup pada 26 Juli 2021
Namun, khusus pelamar di Provinsi Papua dan Papua Barat ada kabar baik. Pendaftaran CPNS dan PPPK di Provinsi tersebut diperpanjang hingga 31 Juli 2021.
Berdasarkan data BKN, pelamar CPNS dsn PPPK 2021 tembus diangka 4,5 juta orang.
Baca Juga: Berikut Besaran Gaji Pokok PNS Golongan III A , Cek Gaji PNS Selengkapnya Disini !
Banyaknya peminat yang ingin menjadi PNS, membuat jumlah pelamar tentunya penasaran dengan daftar gaji PNS 2021.
Bukan hanya gaji pokok PNS, mereka juga tentunya penasaran berapa nilai tunjangan yang didapat seorang PNS.
Tak dipungkiri besaran gaji PNS inilah yang menjadi salah satu pendorong minat seseorang untuk mendaftar pada CPNS 2021.
Tak hanya itu, bahkan sebagian dari mereka ingin menjadi PNS karena ada jaminan di hari tua.
Betul sekali, seorang PNS masih menerima gaji meskipun ia sudah tidak bekerja lagi alias pensiun.
Hal ini juga menjadi daya tarik orang untuk menjadi profesi pelayan publik itu.
Lalu berapa besaran gaji PNS?
Gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019.
Dalam peraturan tersebut, Gaji PNS didasarkan atas pembagian pada golongan dan lamanya masa kerja PNS atau yang dikenal dengan masa kerja golongan (MKG).
Berikut besaran gaji PNS 2021 untuk semua golongan:
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IV
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Demikian informasi mengenai daftar gaji PNS 2021.***