AKSARA JABAR – Gaji pokok dan tunjangan yang diterima PNS setiap bulannya tidak bisa dipungkiri menjadi pemantik banyak orang ramai menjadi pelamar seleksi CPNS 2021.
Besaran gaji dan tunjangan yang diterima PNS terbilang menggiurkan dan sudah umum diketahui banyak orang.
Bagi pelamar yang sudah submit dalam tahap pendaftaran seleksi CPNS 2021, perlu tahu mengenai golongan dan gaji PNS.
Baca Juga: Kemenhub Urutan Dua, Papua Masih Sepi, Inilah 10 Instansi Ramai Peminat di Seleksi CPNS 2021
Mengenai gaji pokok untuk setiap PNS berbeda-beda karena disesuaikan dengan pangkat dan golongannya.
Perihal pangkat PNS dijelaskan dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 33 Tahun 2011.
Pangkat seorang PNS diperlukan dalam suatu satuan organisasi negara agar mampu melaksanakan tugas pokok dalam jangka waktu tertentu.
Baca Juga: Dear CPNS! Inilah Total dan Besaran Gaji Pokok PNS Terbaru 2021 Sesuai Masa Kerja Golongan (MKG)
Adapun arti dari pangkat yaitu kedudukan yang menunjukkan tingkatan seorang PNS berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian serta digunakan sebagai dasar penggajian.
Berikut adalah jenis-jenis golongan pangkat PNS lengkap dengan besaran gajinya:
Golongan I (juru)
Ia (juru muda) : Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib (juru muda tingkat 1) : Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic (juru) : Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id (juru tingkat 1) : Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Baca Juga: 6 Formasi CPNS 2021 Kementerian ESDM Ini Belum Ada Pelamar, Peluang Jadi PNS Lebih Besar
Golongan II (pengatur)
IIa (pengatur muda) : Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb (pengatur muda tingkat 1) : Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc (pengatur) : Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId (pengatur tingkat 1) :Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Baca Juga: 17 Alasan Ingin Menjadi PNS, Dapat 14 Kali Gaji, Tunjangan Profesi, Hingga Jadi Idaman Calon Mertua
Golongan III (penata)
IIIa (penata muda) : Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb (penata muda tingkat 1) : Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc (penata) : Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId (penata tingkat 1) : Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Baca Juga: Inilah Besaran Tunjangan Kinerja PNS Kemenkumham, CPNS 2021 Perlu Tahu!
Golongan IV (pembina)
IVa (pembina) : Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb (pembina muda tingkat 1) : Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc (pembina utama muda) : Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Baca Juga: Minat Jadi CASN? Inilah Daftar Besaran Gaji PNS Kemenkumham Lulusan SMA, D3, dan S1
IVd (pembina utama madya) : Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe (pembina utama) : Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Itulah pangkat dan golongan seorang PNS beserta gaji pokoknya.***