Putuskan HET Obat Covid-19, Kemenkes Pasang Harga Obat Mulai dari Seribu Rupiah

5 Juli 2021, 13:55 WIB
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan keputusan mengenai penetapan HET obat Covid-19 dalam Konferensi Pers Virtual Kemenkes pada Sabtu, 3 Juli 2021 /Youtube/@kemenkes//

AKSARA JABAR– Kementerian Kesehatan telah memutuskan harga eceran tertinggi obat (HET) Covid-19 dengan variasi harga mulai dari seribu rupiah.

Kebijakan Kemenkes mengenai penetapan HET sebagai upaya pencegahan beredarnya obat Covid-19 yang dijual bebas dengan harga diatas rata-rata yang dapat merugikan masyarakat.

Penetapan HET juga bertujuan agar obat yang digunakan untuk penanganan Covid-19 dapat dijangkau oleh berbagai lapisan masyarakat dengan harga terjangkau.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dalam Konferensi Pers virtual Kemenkes yang digelar pada Sabtu, 3 Juli 2021, menetapkan regulasi HET obat penanganan Covid-19.

Baca Juga: Oksigen Langka, Pemerintah Minta 5 Produsen Besar di Indonesia Penuhi Kebutuhan

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga Eceran Tertinggi Obat Dalam Masa Pandemi COVID-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.

Dalam keputusan yang ditetapkan oleh Kemenkes, terdapat 11 obat yang masuk kedalam daftar harga eceran tertinggi obat Covid-19. Harga obat tertinggi berkisar Rp 6 juta (lntravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml) dan terendah berkisar seribu (Azithromycin 500 mg). berikut daftar HET dan obatnya:

1. Favipiravir 200 mg, dalam bentuk tablet harga Rp.22.500 per tablet.

2. Remdesivir 100 mg, dalam bentuk vial untuk injeksi harga Rp.510.000 per vial.

3. Oseltamivir 75 mg, dalam bentuk kapsul harga Rp.26.000 per kapsul.

4. lntravenous Immunoglobulin 5 persen 50 ml, dalam bentuk vial untuk infus harga Rp.3.262.300 per vial.

5. lntravenous Immunoglobulin 10 persen 25 ml, dalam bentuk vial untuk infus harga Rp.3.965.000 per vial.

6. lntravenous Immunoglobulin 10 persen 50 ml, dalam bentuk vial untuk infus harga Rp.6.174.900 per vial.

7. Ivermectin 12 mg, dalam bentuk tablet harga Rp.7.500 per tablet.

8. Tocilizumab 400 mg/20 ml, dalam bentuk vial untuk infus harga Rp.5.710.600 per vial.

9. Tocilizumab 80 mg/4 ml, dalam bentuk vial untuk infus harga Rp.1.162.200 per vial.

10. Azithromycin 500 mg, dalam bentuk tablet harga Rp.1.700 per tablet.

11. Azithromycin 500 mg, dalam bentuk vial untuk infus harga Rp.95.400 per vial.

Budi menyampaikan dalam konferensi pers tersebut, jika HET obat Covid-19 ini berlaku bagi seluruh apotek, instalasi farmasi, rumah sakit, klinik, dan fasilitas kesehatan yang ada di seluruh Indonesia dan berharap aturan harga obat tersebut agar dipatuhi oleh semuanya.

Saat ini ditengah pandemic Covid-19 yang kian melonjak tinggi, banyak kalangan yang memanfaatkan situasi ini demi keuntungannya sendiri. Seperti penimbunan dan penjualan obat secara bebas dengan tarif harga yang relatif tinggi kerap kali terjadi disaat seperti ini.

“Jika ada produsen atau distributor main (harga), saya mohon Kabareskrim Polri dan kejaksaan melakukan pengecekan tindakannya langsung diproses dan dihukum, kalau perlu izinnya dicabut. Ini taruhannya keselamatan rakyat,” ujar Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa dan Bali.***

Editor: Iing Irwansyah

Tags

Terkini

Terpopuler