Soal Megawati Memperoleh Gelar Profesor dari Unhan, Ini yang Perlu Diketahui Terkait Pengukuhan Gelar Tersebut

13 Juni 2021, 12:00 WIB
Profesor (H.C.) Megawati Soekarnoputri, saat orasi ilimiah di hadapan Rektor dan guru besar Universitas Pertahanan (Unhan), dalam penganugerahan gelar, di Kampus Bela Negara Unhan, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Jumat (11/06/2021). /Foto: Instagram/@pdiperjuangan/

AKSARAJABAR- Presiden RI kelima Megawati Soekarnoputri memperoleh gelar profesor dari Universitas Pertahanan Indonesia (Unhan). Pengukuhan gelar untuk Megawati akan dilakukan melalui sidang senat terbuka pada Jumat 11 Juni 2021.

Pengangkatan Megawati sebagai profesor sesuai dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Dalam UU itu disebut bahwa universitas, institut, dan sekolah tinggi dapat mengangkat guru besar atau profesor.

Profesor berdasarkan Undang-undang Nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, merupakan jabatan akademik tertinggi pada satuan pendidikan tinggi yang mempunyai kewenangan membimbing calon doktor.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Minggu 13 Juni 2021: Kondisi Kesehatan Taurus dan Gemini Perlahan Membaik

Seseorang dapat diangkat dalam jabatan akademik profesor adalah dosen yang memiliki kualifikasi doktor.

Profesor memiliki kewajiban khusus menulis buku dan karya ilmiah serta menyebarluaskan gagasannya untuk mencerahkan masyarakat.

Pemberian gelar profesor atau guru besar di sebuah perguruan tinggi telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pengangkatan Profesor atau Guru Besar Tidak Tetap pada Perguruan Tinggi.

Baca Juga: Live Streaming Euro 2020 Grup B Hari Ini, Sabtu 12 Juni 2021: Finlandia vs Denmark

Aturan itu ditetapkan di Jakarta pada 7 Juni 2012 saat Mohammad Nuh masih menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) RI.

Pada pasal 1 ayat aturan itu mengatur mengenai kriteria penerima gelar profesor. Sementara Pasal 1 ayat 2 menjelaskan pemberian gelar harus mendapat persetujuan senat perguruan tinggi.

Pasal 1

(1) Seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa dapat diangkat sebagai dosen tidak tetap dalam jabatan akademik tertentu pada perguruan tinggi.

Baca Juga: Uya Kuya Pasang Iklan Billboard, Reaksi Denise Chariesta Makin Tak Sopan, Ini Pernyataannya!


(2) Pengangkatan seseorang sebagai dosen tidak tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh perguruan tinggi masing-masing setelah mendapat persetujuan Senat.

Pada pasal 2 diatur bahwa Mendikbud bisa menetapkan seseorang yang dinilai bisa menerima gelar guru besar tidak tetap. Keputusan ini setelah mendapat pertimbangan dari Dirjen Dikti Kemendikbud.

Pada pasal 2 diatur bahwa Mendikbud bisa menetapkan seseorang yang dinilai bisa menerima gelar guru besar tidak tetap. Keputusan ini setelah mendapat pertimbangan dari Dirjen Dikti Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI.

Baca Juga: Jam Tayang Berubah, Link Live Streaming Ikatan Cinta 12 Juni 2021, Al Berusaha Yakinkan Andin

Pasal 2

Menteri dapat menetapkan seseorang yang memiliki keahlian dengan prestasi luar biasa untuk diangkat sebagai profesor atau guru besar tidak tetap pada perguruan tinggi berdasarkan pertimbangan Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi.

Batas usia profesor

Dikutip dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), batas usia pensiun profesor adalah 65 tahun, dan dapat diperpanjang sampai usia 70 tahun setelah memenuhi persyaratan dan tata cara perpanjangan usia pensiun.

Profesor yang telah mengakhiri masa jabatannya dapat diangkat kembali menjadi profesor emeritus di perguruan tinggi yang bersangkutan sebagai penghargaan istimewa dari senat perguruan tinggi.

Baca Juga: Segera Cek Jadwal dan Syarat PPDB Jabar 2021, Pendaftaran Tahap 2 Dimulai Pada 25 Juni-1 Juli 2021

Bahkan seorang profesor yang memiliki karya ilmiah yang sangat istimewa dalam bidangnya dan mendapat pengakuan internasional dapat diangkat menjadi profesor paripurna.

Karenanya seorang profesor yang telah pensiun, secara akademik tidak berhak lagi menuliskan kata "Prof " di depan namanya, apalagi untuk nama jalan atau pun nama sarana lainnya.

Bahkan ada profesor yang karena kesibukannya bertugas sebagai birokrat sehingga tidak ada waktu untuk melaksanakan Tri Dharma PT, yang bersangkutan menanggalkan sebutan Profesor di depan namanya.***

 

Editor: Igun Gunawan

Tags

Terkini

Terpopuler