AKSARAJABAR- Mendukung pembangunan nasional, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menerbitkan izin pelepasan dan usaha di Kawasan Hutan Negara untuk perkebunan kelapa sawit.
Izin pelepasan kawasan dan izin usaha tersebut telah berlangsung selama beberapa periode.
Pada periode 1970 sampai September 2014 terdapat 533 izin pelepasan kawasan dan izin usaha dengan luas kawasan 5.460.000 Hektare.
Periode Oktober 2014 sampai 2020 terdapat 81 izin yang mana 17 diantaranya yakni seluas 174.000 Hektare telah mendapat izin prinsip pada 2012-2014 dari total kawasan seluas 472.000 Hektare.
Sehingga dari periode 1970 sampai 2020 izin untuk Perkebunan Kelapa Sawit berjumlah 614 izin yang diterbitkan.
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Hutan Produksi Lestari (PHPL) pada KLHK berikut disampaikan Luas (Ha) dan Jumlah Unit Izin Usaha Pemanfaatan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).
Baca Juga: Raffi Ahmad dan Nagita Ulang Tahun, Yuni Shara Ucapkan Selamat hingga Ribuan Ucapan Lewat Clubhouse
Luas (Ha) dan jumlah unit izin usaha pemanfaatan Hak Pengusahaan Hutan (HPH) pada periode sampai 1998 untuk jumlah unit izin usaha pemanfaatan HPH sebanyak 5 izin dengan luas kawasan 521.873 Ha.
Pada periode 1998 sampai 1999 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HPH sebanyak 30 dengan luas kawasan 2.312.768 Ha.
Pada periode 1991-2001 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HPH sebanyak 35 unit dengan luas kawasan 1.980.472 Ha.
Pada periode 2001-2004 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HPH sebanyak 16 dengan luas kawasan 1.405.749 Ha.
Pada periode 2004-2014 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HPH sebanyak 154 dengan luas kawasan 9.252.537 Ha.
Pada periode 2014-2020 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HPH sebanyak 11 dengan luas kawasan 291.517 Ha.
Sementara itu, untuk Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Tanaman Industri (HTI) sebagai berikut.
Periode sampai 1998 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HTI sebanyak 21 dengan luas pemanfaatan kawasan 3.901.498 Ha.
Periode 1998-1999 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HTI sebanyak 26 dengan luas pemanfaatan kawasan 911.146 Ha.
Periode 1999-2001 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HTI sebanyak 5 dengan luas pemanfaatan kawasan 195.226 Ha.
Periode 2001-2004 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HTI sebanyak 21 dengan luas pemanfaatan kawasan 1.505.876 Ha.
Periode 2004-2014 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HTI sebanyak 162 dengan luas pemanfaatan kawasan 4.694.838 Ha.
Periode 2004-2014 jumlah unit izin usaha pemanfaatan HTI sebanyak 43 dengan luas pemanfaatan kawasan 1.268.630 Ha.
Pada periode 2014-2020, sebanyak 18 dari 25 izin HTI seluas 588.394 Ha sudah ada persetujuan prinsip di tahun 2011-2014 dan secara administratif sudah dirampungkan.
Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Restorasi Ekosistem (RE).
Periode 2007-2009 sebanyak 52.170 RE.
Periode 2010-2014 sebanyak 491.822 izin RE.
Periode 2015-2019 sebanyak 107.805 izin RE.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Rabu, 17 Februari 2021 Ikuti Terus Kisah Suara Hati Istri
Izin tersebut terdiri dari Izin Pelepasan Kawasan Hutan, Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu pada Hutan Alam (IUPHHK-HA) atau Hak Pengusahaan Hutan (HPH), Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu dalam Hutan Tanaman Industri (IUPHHK-HTI) dan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Restorasi Ekosistem dalam Hutan Alam (IUPHHK-RE).***