Makin Ketat ! PSBB Jakarta Mulai 11 - 25 Januari 2021, Ini Hal- hal yang Harus Dipatuhi

9 Januari 2021, 13:57 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat menggelar konferensi pers di Balaikota Jakarta, Sabtu 9 Januari 2021.* //Tangkapan layar Instagram @aniesbaswedan

AKSARAJABAR- Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan mulai memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada 11 hingga 25 Januari 2021.

Anies mengatakan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan ketua Komite Penanganagan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional pada 6 Januari 2021, untuk melakukan pengendalian mobilitas kegiatan khususnya DKI Jakarta.

"Karena itu, sebagai tindak lanjut kami akan sampaikan langkah- langkah yang akan dilakukan di Jakarta," ucapnya dikutip Aksara Jabar dari video unggahan pada kanal Youtube @PEMPROV DKI JAKARTA pada Sabtu 9 Januari 2021.

Baca Juga: Lewat Program Ngasuh, Pemkab Sumedang Bantu Bocah Penderita Hydrocepalus

Anies kemudian menjelaskan kondisi terkini perkembangan Covid-19 di DKI Jakarta berdasarkan data 7 Januari 2021.

Menurut Anies periode 11 sampai 25 Januari 2021 bisa jadi diperpanjang. Ini hal- hal yang diperhatikan saat PSBB Jakarta kembali diberlakukan.

"Pertama adalah tempat kerja, ini adalah prinsip- prinsip utamannya.Tempat kerja akan melakukan pembatasan 75 persen itu bekerja dirumah," ungkapnya.

"Lalu yang kedua, belajar mengajar dilakukan secara jarak jauh. Yang ketiga sektor- sektor esensial, ini bisa berjalan 100 persen," ungkap Anies.

Anise menjelaskan bahwa sektor esensial itu meliputi sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor keuanngan, dan perbankan.

Yang selanjutnya, kata Anies, adalah pusat perbelanjaan bisa berkegiatan tapi hanya sampai pukul 19.00 WIB.

Kemudian tempat ibadah beroperasi 50 persen, fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara dan terjadi pembatasaan pada transportasi umu dengan melihaty kapasistas dan penerapan protokol kesehatannya.

Untuk detailnya, kata Anies bisa dilihat dalam peraturn Gubernur dan Keputusan Gubernur yang sudah diedarkan.

Dalam penyampaian tersebut, Anies menyimpulkan beberapa poin.

"Kapasitas dan kemampuan yang tinggi di Jakatata untuk melakukan testing, melakukan tracing, melakukan treatment dan isolasi mandiri atau isolasi terkendali itu telah berhasil membuat tingkat kematian menjadi 1,8 persen,"paparnya.

Meski demikian, Anies megimbau untuk sama- sama melakukan pengetatan, mengurangi kegiatan untuk menyelamatkan itu.

Anies juga menyebutkan bahwa terjadinya peningkatan dan penurunan kasus aktif terjadi di linntas wilayah.

"Jadi tidak bisa dikerjakan satu dua wilayah saja, tapi harus bersama- sama,"jelasnya.

Hal itu juga yang membuat Anies mendukung keputusan pemerintaah untuk melakukan secara terintegrasi di Jabodetabek.***

 

 

 

Editor: Igun Gunawan

Sumber: YouTube Sobat Dosen

Tags

Terkini

Terpopuler