Berikut ini 6 Syarat Menjadi Pendonor Darah yang dilansir Aksara Jabar dari laman ayo.donor.pmi.or.id.
- Sehat jasmani dan rohani
- Usia 17 sampai dengan 65 tahun.
- Berat badan minimal 45 kg.
- Tekanan darah sistole 100 – 170 dan diastole 70 - 100
Baca Juga: Daftar 33 Peserta Lulus Seleksi Calon Imam Masjid UEA 2022, Segera Lengkapi Tiga Dokumen Ini
- Kadar haemoglobin 12,5g% s/d 17,0g%
- Interval donor minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya (maksimal 5 kali dalam 2 tahun)
Selanjutnya, melalui website ayo donor, PMI juga memberikan informasi tentang orang yang tidak boleh menyumbangkan darah.
Ada 12 golongan orang-orang yang tidak boleh menyumbangkan darah. Ke-12 orang tersebut adalah sebagai berikut.
- Mempunyai penyakit jantung dan paru paru
Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 14 Juni 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces
- Menderita kanker
- Menderita tekanan darah tinggi (hipertensi)
- Menderita kencing manis (diabetes melitus)
- Memiliki kecenderungan perdarahan abnormal atau kelainan darah lainnya
- Menderita epilepsi dan sering kejang
- Menderita atau pernah menderita Hepatitis B atau C
- Mengidap sifilis
- Ketergantungan Narkoba
- Kecanduan Minuman Beralkohol
- Mengidap atau beresiko tinggi terhadap HIV/AIDS
- Dokter menyarankan untuk tidak menyumbangkan darah karena alasan kesehatan
Kedua belas poin di atas wajib untuk ditaati. hal tersebut selain untuk menjaga pasien atau calon penerima darah juga menjaga kesehatan pendonor darah.
Baca Juga: Persib Bandung Kecewa Ada Oknum Bobotoh Nyalakan Cerawat di GBLA, Begini Pernyataan Resmi dari Klub
Demikian informasi mengenai syarat menjadi pendonor darah dan daftar orang yang tidak boleh menyumbangkan darah.***