Apa Saja Syarat Menjadi Pendonor Darah? Berikut Daftar 12 Orang yang Tidak Boleh Menyumbangkan Darah

- 13 Juni 2022, 23:52 WIB
sarat donor darah dan mereka yang tidak diperbolehkan menyumbangkan darah
sarat donor darah dan mereka yang tidak diperbolehkan menyumbangkan darah /Pixabay.com/@mohamed_hassan

Berikut ini 6 Syarat Menjadi Pendonor Darah yang dilansir  Aksara Jabar dari laman ayo.donor.pmi.or.id.

  1. Sehat jasmani dan rohani
  2. Usia 17 sampai dengan 65 tahun.
  3. Berat badan minimal 45 kg.
  4. Tekanan darah sistole 100 – 170 dan diastole 70 - 100

Baca Juga: Daftar 33 Peserta Lulus Seleksi Calon Imam Masjid UEA 2022, Segera Lengkapi Tiga Dokumen Ini

  1. Kadar haemoglobin 12,5g% s/d 17,0g%
  2. Interval donor minimal 12 minggu atau 3 bulan sejak donor darah sebelumnya (maksimal 5 kali dalam 2 tahun)

Selanjutnya, melalui website ayo donor, PMI juga memberikan informasi tentang orang yang tidak boleh menyumbangkan darah.

Ada 12 golongan orang-orang yang tidak boleh menyumbangkan darah. Ke-12 orang tersebut adalah sebagai berikut.

  1. Mempunyai penyakit jantung dan paru paru

Baca Juga: Ramalan Zodiak Selasa 14 Juni 2022 Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

  1. Menderita kanker
  2. Menderita tekanan darah tinggi (hipertensi)
  3. Menderita kencing manis (diabetes melitus)
  4. Memiliki kecenderungan perdarahan abnormal atau kelainan darah lainnya
  5. Menderita epilepsi dan sering kejang
  6. Menderita atau pernah menderita Hepatitis B atau C
  7. Mengidap sifilis
  8. Ketergantungan Narkoba
  9. Kecanduan Minuman Beralkohol
  10. Mengidap atau beresiko tinggi terhadap HIV/AIDS
  11. Dokter menyarankan untuk tidak menyumbangkan darah karena alasan kesehatan

Kedua belas poin di atas wajib untuk ditaati. hal tersebut selain untuk menjaga pasien atau calon penerima darah juga menjaga kesehatan pendonor darah.

Baca Juga: Persib Bandung Kecewa Ada Oknum Bobotoh Nyalakan Cerawat di GBLA, Begini Pernyataan Resmi dari Klub

Demikian informasi mengenai syarat menjadi pendonor darah dan daftar orang yang tidak boleh menyumbangkan darah.***

Halaman:

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: PMI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah