"Banyak yang kehilangan pekerjaan kehilangan pendapatan, termasuk juga di masa pandemi Kaum Buruh di PHK sepihak seharusnya pemerintah baik di daerah, maupun di tingkat nasional, melakukan pengawasan dan penegakan hukum, sehingga memastikan buruh bisa diterima, bukan kemudian mengeluarkan surat edaran yang akhirnya upah buruh tidak naik, ini justru kemudian kita melihat pemerintah ini tidak berpihak kepada buruh dan rakyat, malah menguntukan para pemodal," tambahnya.
Nining ancam akan melakukan aksi susulan jika suara buruh tidak di dengar, semua buruh akan melakukan aksi di Jakarta tanggal 17 November 2020.
"Akan ada aksi besar di berbagai macam kota dan daerah melakukan tuntutan yang sama mendesak batalkan undang-undang cipta kerja," pungkasnya.***