Aliansi Buruh Subang Kembali Lakukan Aksi Unjuk Rasa Tolak UU Cipta Kerja

- 12 November 2020, 20:24 WIB
Aliansi buruh Subang saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung kantor DPRD Kabupaten Subang pada 12 November 2020
Aliansi buruh Subang saat melakukan aksi demonstrasi di depan gedung kantor DPRD Kabupaten Subang pada 12 November 2020 /Tim Aksarajabar/Opan

AKSARAJABAR - Ribuan aliansi buruh Kabupaten Subang, kembali melakukan aksi demo di depan Gedung DPRD Kabupaten Subang, pada Kamis 12 November 2020.

Demi tersebut masih dalam rangka menolak UU Cipta Kerja, namum sayang, tidak ada stupun anggota DPRD Subang yang menemui mereka.

Terang saja hal tersebut membuat massa buruh kecewa, pasalnya sudah lima kali mereka mengaku datang ke Gedung DPRD, dan lima kali juga mereka tidak berhasil temui anggota DPRD. 

Baca Juga: Jadwal Acara TV RCTI, Kamis 12 November 2020 Jangan Lewatkan Sinetron Ikatan Cinta Malam Ini

Ketua Umum KASBI Nining Elitos, mengungkapkan kekecewaannya, dia berdalih jika kekuasaan terhadap rakyat dan bangsa Indonesia dimana undang-undang cipta kerja itu adalah undang-undang yang memang sangat serampangan, sangat tergesa-gesa dan ugal-ugalan sehingga undang-undang yang cacat formil melahirkan undang-undang cilaka bagi rakyat dan bangsa Indonesia.

"Gerakan buruh bersama rakyat bersama aliansi-aliansi di berbagai macam daerah terus melakukan perjuangan sekuat-kuatnya, telah mendesak kepada pemerintah agar melakukan pembatalan terhadap undang-undang cipta kerja, dengan menerbitkan peraturan pengganti undang-undang," jelasnya. 

 

Dia juga menambahkan jika buruh mendesak kepada pemerintah, di mana dalam satu tahun ini, rakyat banyak menanggung beban, terlebih pada masa pandemi covid 19 ini.

Baca Juga: Jadwal Acara TV SCTV Kamis 12 November 2020 Tayang Dari Jendela SMP, dan Samudra Cinta

"Banyak yang kehilangan pekerjaan kehilangan pendapatan, termasuk juga di masa pandemi Kaum Buruh di PHK sepihak seharusnya pemerintah baik di daerah, maupun di tingkat nasional, melakukan pengawasan dan penegakan hukum, sehingga memastikan buruh bisa diterima, bukan kemudian mengeluarkan surat edaran yang akhirnya upah buruh tidak naik, ini justru kemudian kita melihat pemerintah ini tidak berpihak kepada buruh dan rakyat, malah menguntukan para pemodal," tambahnya.

Nining ancam akan melakukan aksi susulan jika suara buruh tidak di dengar, semua buruh akan melakukan aksi di Jakarta tanggal 17 November 2020.

"Akan ada aksi besar di berbagai macam kota dan daerah melakukan tuntutan yang sama mendesak batalkan undang-undang cipta kerja," pungkasnya.***

Editor: Yoga Aditya

Sumber: TIM Aksarajabar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah