AKSARAJABAR- Pelaku usaha Kabupaten Purwakarta masih bisa mendaftarkan Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) BLT UMKM hingga akhir bulan November 2020.
Melalui BPUM BLT UMKM pemerintah berharap dapat menstabilkan ekonomi masyarakat dalam masa pandemi covid-19.
Adapun untuk melakukan pendaftaran bisa melalui melalui forms.gle/vxTRU2yZ6ft68NM2A.
Baca Juga: Diciduk Polisi, Warga Binong Subang Produksi Pestisida Palsu di Rumahnya!
Dikutip Aksara Jabar, dari Purwakartanews dengan judul berita Hanya Lewat Link Ini! Daftar BLT UMKM Rp2,4 Juta untuk Warga Purwakarta, Cek Cara dan Syaratnya
Kepala Bidang UKM DKPP Purwakarta, Ahmad Nizar, mengatakan bahwa pendaftaran BPUM di Purwakarta hanya dibuka lewat link tersebut.
"Onilne saja," ungkapnya kepada Purwakarta News, Rabu 21 Oktober 2020.
Berikut persyaratan yang harus disiapkan:
1. Warga Negara Indonesia