Syahganda Nainggolan Ditangkap, KAMI Sebut Penangkapan yang Dilakukan Polri Aneh !

- 14 Oktober 2020, 16:10 WIB
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gaton Nurmantyo. /RRI
Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gaton Nurmantyo. /RRI /

AKSARAJABAR- Beberapa Petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) termasuk Syahganda Nainggolan ditangkap polisi atas dugaan UU ITE pada beberapa hari lalu.

Dikutip Aksara Jabar dari RRI, Tiga Prsedium KAMI, Gatot Nurmantyo, Din Syamsuddin, dan Rochmat Wahab, memprotes Mabes Polri atas penangkapan beberapa aktivis KAMI.

Menurutnya, penangkapan Syahganda Nainggolan, jika dilihat dari dimensi waktu dasar Laporan Polisi dan keluarnya Sprindik pada hari yang sama jelas aneh atau tidak lazim dan menyalahi prosedur.

Baca Juga: Timnas Argentina Mampu Atasi Bolivia 2-1

Apalagi jika dikaitkan dengan Pasal 1 angka 14, Pasal 17 dan Pasal 21 ayat (1) KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUI-XII /2014, tentang perlu adanya minimal dua barang bukti, dan UU ITE Pasal 45 terkait frasa 'dapat menimbulkan' maka penangkapan para tokoh KAMI, patut diyakini mengandung tujuan politis, dengan mengunakan instrumen hukum.

Dalam keterangan tersebut, KAMI mengatakan bahwa Polisi tidak menegakan prinsip praduga tak bersalah (presumption of innocence), karena membuka nama dan identitas anggota yang ditangkap.

"KAMI menyesalkan dan memprotes penangkapan tersebut sebagai tindakan represif dan tidak mencerminkan fungsi Polri sebagai pengayom, pelindung dan pelayan masyarakat," katanya,Rabu (14/10/2020).

Kemudian KAMI menambahkan,"Pengumuman pers Mabes Polri oleh Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono tentang penangkapan tersebut KAMI nilai: (a) mengandung nuansa pembentukan opini (framing), (b) melakukan generalisasi dengan penisbatan kelembagaan yang bersifat tendensius, dan (c) bersifat prematur yaitu mengungkapkan kesimpulan dari proses pemeriksaan yang masih berlangsung," tukas Presedium KAMI.***

Editor: Iing Irwansyah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x