Daftar Bantuan-bantuan Dari Pemerintah Yang Masa Berlakunya Diperpanjang Sampai 2021

- 14 Oktober 2020, 13:01 WIB
Ilustrasi bantuan./123berita.com
Ilustrasi bantuan./123berita.com /

AKSARAJABAR - Sejak adanya Covid 19, pemerintah melakukan berbagai upaya untuk membantu perekonomian masyarakat. Pasalnya dampak dari Covid 19 ini menghambat dan menyebabkan perekonomian menurun drastis, apalagi bagi masyarakat kalangan menengah ke bawah dampaknya sangat jelas terasa. Mereka semakin kesusahan untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Untuk itu pemerintah segera mengambil tindakan untuk mengatasinya.


Sampai saat ini pemerintah telah berupaya mengeluarkan beberapa jenis bantuan diantaranya dalam bentuk BLT, Bansos, Sembako, hingga subsidi listrik dengan harapan membantu perekonomian masyarakat yang sedang kesusahan.
Meski pemerintah telah menyediakan anggaran dana untuk bantuan-bantuan tersebut, namun memerlukan syarat untuk bisa mendapatkannya. Jika telah memenuhi persyaratan barulah bantuan tersebut dapat dicairkan.


Mengapa dianjurkan untuk segera membuat Kartu Keluarga Sejahtera ? karena pemilik Kartu Keluarga Sejahtera ini akan mendapatkan sejumlah bantuan dari permerintah. Untuk yang belum mempunyai Kartunya maka segeralah daftar ke RT, RW maupun ke pihak desa langsung dengan melengkapi persyaratan data yang dibutuhkan.
Untuk menindak lanjuti bantuan yang telah diberikan, pemerintah memperpanjang beberapa jenis bantuan. Kira-kira bantuan apa saja yang akan diperpanjang pemerintah? cek dibawah ini ! Berdasarkan data dari Bappenas.

Baca Juga: Hadapi Makedonia Utara, Timnas Indonesia U-19 Optimistis Menang


1. BLT Subsidi Gaji
Program BLT subsidi gaji diberikan untuk para pekerja yang gajinya kurang dari 5 juta perbulan dengan total bantuan sebesar 2,4 juta per orang.
Ada beberapa syarat untuk mendapatkan BLT Subsidi gaji ini selain harus pekerja yang memiliki gaji kurang dari 5 juta perbulan, syarat lain yang harus dipenuhi adalah pekerja harus memiliki NIK, memiliki rekening aktif dan juga terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan yang masih aktif.


2. Kartu Prakerja
Program kartu prakerja ini dikhususkan bagi para pencari kerja maupun korban PHK. Syarat untuk bisa mendaftar program ini yaitu harus memiliki NIK, berusia diatas 18 Tahun, dan tidak diperuntukkan bagi yang sudah bekerja atau sedang kuliah.


3. BLT UMKM Banpres Produktif
Program BLT UMKM Banpres Produktif ini diberikan kepada para pelaku usaha mikro dengan jumlah bantuan sebesar 2,4 juta rupiah.
Syarat yang harus dipenuhi yaitu memiliki usaha dan KTP, bukan termasuk ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD, juga tidak sedang menerima kredit pembiayaan dari perbankan dan KUR.

Baca Juga: 50 Tahun Suzuki Beroperasi di Indonesia, Berikut Transformasi Carry dari Masa ke Masa

4. BLT sebesar 500 ribu rupiah per Kartu Keluarga non PKH
Program bantuan ini merupakan bantuan yang dikeluarkan oleh Kementrian Sosial untuk kepala keluarga. Syarat yang harus dipenuhi adalah keluarga yang bukan merupakan penerima PKH, penerima juga merupakan penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) atau kartu sembako.

Halaman:

Editor: Yoga Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x